Sampaikan kepada 9 Fraksi Partai di DPR

Buruh Minta PKS dan Demokrat Bantu Inisiasi Legislatif Review UU Cipta Kerja

Gedung DPR

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah serikat pekerja dan federasi buruh berencana meminta kepada DPR RI melakukan legistalif review terhadap Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Surat permintaan akan disampaikan kepada 9 fraksi partai di DPR.''Kita mempersiapkan dan sudah kami kirim surat kepada sembilan Fraksi di DPR RI dengan tembusan Pimpinan DPR, MPR, dan DPD. Tentang permohonan buruh termasuk KSPI meminta kepada DPR secara konstitusional agar melakukan legislatif review,'' ungkap Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2020).

Menurutnya, langkah tersebut sudah sesuai dengan konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam mengajukan legislatif review.''UUD 1945 pasal 22A yang kemudian melegitimasi mendelegasikan ke dalam UU PPP Nomor 15 Tahun 2015 memungkinkan legislative review. Termasuk dalam Pasal 20
Ayat 1 UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk UU, sehingga DPR berwenang membuat sebuah UU baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review,'' imbuhnya.

Atas hal itu lah, Said meminta kepada seluruh Fraksi di DPR tidak mendiamkan aspirasi masyarakat dengan mengusulkan agar UU Omnibus Law Cipta Kerja ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkhusus kepada kedua Fraksi yakni Partai Demokrat dan PKS yang memutuskan menolak undang undang tersebut.''Khususnya 2 fraksi yang menolak keras omnibus law UU Cipta Kerja. Kita tidak ingin adanya sesuatu yang tidak dikehendaki, aksi-aksi perlawanan, penolakan dari masyarakat yang begitu meluas dari serikat buruh. Jangan tunggu jatuh korban, DPR harus menggunakan haknya legislative review,'' tuturnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar