Berjoget di Kampanye Paslon

Oknum Kepsek Ditetapkan sebagai Tersangka Pilkada

Kasat Reskrim, AKP Aryo Damar, SH, Sik

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, Tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Pelalawan menetapkan seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial Bh di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, sebagai tersangka pelanggaran Pilkada. Setelah oknum Kepsek itu, direkaman video dan fotonya terlihat ikut hadir mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang sedang berkampanye secara dialogis.  Bahkan pria yang juga ASN terlihat ikut berjoget sambil mengacungkan jari ke atas sebagai simbol nomor urut paslon Bupati yang hadir di hadapan puluhan warga di rumah salah saru warga di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.  Dengan bukti adanya video dan foto serta keterangan saksi atas dugaan keterlibatan dan dukungan salah satu Paslon yang akan bertarung di Pilkada Pelalawan. Akhirnya tim Gakkumdu Pelalawan menetapkan Bh yang menjabat Kepsek dan ASN sebagai tersangka.
    

''Ya seorang Kepala Sekolah telah kita ditetapkan tersangka pelanggaran pidana Pilkada,'' ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi wartawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Aryo Damar, SH, Sik, via telpon selulernya kemarin.  Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan dalam penanganan telah ditemukan unsur pidana. Maka oknum Kepsek yang telah ditetapkan tersangka telah dilayangkan surat panggilan untuk
diperiksa sebagai tersangka.
     

''Surat panggilan telah dilayangkan untuk diperiksa sebagai tersangka. Dan termasuk para saksi untuk dimintai keterangan,'' terang mantan Kasat Reskrim Polsek Meranti tersebut. Atas perbuatan Bh yang merupakan kepala sekolah juga selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dijerat pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang- undang Pilkada nomor 6 tahun 2020. Sementara Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SPi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya oknum Kepsek yang telah ditetapkan tersangka pelanggaran Pilkada Pelalawan tersebut.  

''Hasil gelar bersama SG (sentral gakkumdu, ditemukan ada dugaan pelanggaran pidana. Jadi kita teruskan prosesnya ke Polres Pelalawan. Maka kepolisian telah menetapkan oknum Kepsek sebagai tersangka,'' tegas Ketua Bawaslu Pelalawan.  Sedangkan kasus ini hasil temuan Bawaslu Pelalawan adanya rekaman video dan foto tersangka ketika hadir  dan berjoget serta mendukung salah satu Paslon yang sedang berkampanye di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, 15 Oktober 2020 silam.  ''Ini ASN yang ketiga kita proses pelanggaran pidana Pilkada. Untuk itu jangan ada lagi yang terlibat, karena himbauan dan sosialisasi terhadap ASN untuk netral di Pilkada telah disampaikan,'' tutur Mubrur. (SA)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar