Tersandung Pidana Pilkada

Plt Kadisos dan Bawahannya  Dituntut  Hukuman 3 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan menuntut terdakwa Plt Kepala Dinas (Kadis) Sosial Srinoralita (45) dan Meksi Syafrida (45) yang juga menjabat Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Sosial, hukuman 3 bulan penjara Jumat (13/11/2020)

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM--  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan menuntut terdakwa Plt Kepala Dinas (Kadis) Sosial Srinoralita (45) dan Meksi Syafrida (45) yang juga menjabat Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Sosial, hukuman 3 bulan penjara.Atas kasus perkara Tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan, Jumat (13/11/2020) sekitar 11.30 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.  Pembacaan tuntutan disampaikan tim JPU Marthalius SH, Rahmad Hidayat SH dan Ray Leonardo SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan, SH, MH dan didampingi Nurrahmi, SH, MH, dan Rahmat Hidayat Batura, SH, ST, MH.
     
Tetapi dalam tuntutan JPU Kejari Pelalawan, selain terdakwa dituntut 3 bulan penjara dan denda Rp4 juta subsider 1 bulan kurungan atas perbuatan Plt Kadisos dan bawahannya tersebut."Kedua terdakwa terbukti telah melanggar pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada," ungkap  tim JPU membacakan tuntutan saat sidang yang di gelar terbuka di PN Pelalawan. Namun selain dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan yang duduk di kursi pesakitan pidana Pilkada Pelalawan, juga menyeret Ketua Kelompok Program Keluarga Harapan (PKH), Susi Yanti (39) Warga KM 5 Pangkalan Kerinci. Atas perbuatan terdakwa Ketua Kelompok PKH, Susi Yanti, tim JPU menuntut 36 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara, sebagaimana tertuang dalam pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4, undang-undang Pilkada.
      
Usai mendegar tuntutan jaksa, para penasehat ketiga terdakwa mengaku keberatan dan sore Jumat, akan langsung mengajukan pembelaan.  Sementara sidang pidana Pilkada Pelalawan, sebelum tuntutan yang digelar siang hingga tenggah malam, dengan menghadirkan para saksi dan ahli. Setelah dibatasi wakti sidang hanya 7 hari tersebut.   Sedangkan ketiga terdakwa yang seluruhnya wanita tidak ditahan mulai dari penyelidikan dan ditetapkan tersangka. Hingga proses sidang di PN Pelalawan.     Menariknya terdakwa Plt Kadisos bersama bawahannya itu tiap kali sidang datang mengunakan mobil dinas jenis Toyota Innova ke PN Pelalawan. (SA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar