Tertangkap Tangan Bawa Ektasi

Anggota DPRD Labuhan Batu Utara Ditangkap

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura), Sumut, PG (30), tertangkap tangan membawa ekstasi. Warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Tanjung Mangendar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu ini diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. PG diamankan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Jumat (20/11/2020) dinihari. Dia ditangkap bersama JL (27), warga Perumahan Flamboyan, Aek Kanopan, Kualuh Hulu, Labuhan Batu, serta perempuan berinisial LR (22), warga Jalan Sempurna Ujung, Medan.Ketiganya diringkus setelah petugas menyelidiki penyalahgunaan di kawasan Jalan Iskandar Muda, Medan. "Petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut kita menemukan ketiga tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan," sebut Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (21/11).

Petugas menemukan barang bukti seperempat butir pil ekstasi berwarna pink dari dalam mobil yang ditumpangi PG, JL dan LR. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolrestabes Medan.Tes urine dilakukan terhadap PG, JL dan LR. "Ketiganya terbukti positif mengonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan," sebut Irsan.PG, JL dan LR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan. Petugas masih mengembangkan penangkapan mereka, termasuk mencari pengedar yang memasok pil ekstasi itu.''Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,'' tegas Irsan.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar