Tertuang pada Kepres 

Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional

Presiden Jokowi

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Hal tersebut tertuang pada keputusan presiden (Kepres) nomer 22/2020 tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota 2020 sebagai hari libur nasional.''Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," dalam peraturan tersebut dikutip merdeka.com, Ahad (29/11/2020).

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 27 November 2020. Dalam Kepres tersebut juga tertulis salah satu pertimbangan untuk menjadikan 9 Desember sebagai libur nasional yaitu sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Kemudian, merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.Diketahui Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari. Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar