2 Pelaku Ditangkap

Penyelundupan 28.200 Ekor Benih Lobster ke Singapura Digagalkan

Ilustrasi borgol

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Banyuasin, Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 28.200 ekor benih lobster. Dua pelaku, YM dan NAS warga Palembang turut ditangkap. Kasus itu terungkap saat dilakukan penggerebekan di Dermaga Bongkar Muat di Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin. Lobster jenis mutiara, pasir, dan jarong itu disimpan dalam lima boks styrofoam.Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ikang Ade Putra, mengungkapkan kedua tersangka bermaksud menyelundupkan benih lobster ke Singapura menggunakan jalur laut. Beruntung warga mengetahui aksi itu dan dilaporkan ke polisi.

''Dua tersangka kami amankan, mereka hendak menyelundupkan benih lobster sebanyak 28.200 ekor ke Singapura,'' ungkap Ikang, Kamis (31/12/2020).Menurut dia, benih lobster yang diamankan memiliki harga yang cukup mahal. Satu ekor setidaknya bisa dihargai Rp200 ribu dan total kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Benih tersebut berasal dari Lampung. ''Ini tangkapan terbesar di Sumsel. Kerjasama yang baik dengan masyarakat bisa mengungkap kasus ini,'' sebutnya.

Selanjutnya, benih-benih lobster akan dilepasliarkan di Lampung Selatan Lampung. Sementara kedua tersangka dikenakan Pasal 92 juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman delapan tahun penjara.''Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,'' tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar