Dinyatakan Lengkap oleh Penyidik

Kasus Tindak Pidana Money Politik Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka dan barang bukti saat dilimpahkan oleh Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu.

INHU--(KIBLATRIAU.COM)-- Akhirnya kasus tindak pidana money politik dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Ini setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik.

"Ya tersangka dan barang bukti sudah kita terima dan akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat," terang Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH MH kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Dimana tersangka yang diketahui bernama Supriyanto (43) tersebut langsung dititipkan di sel tahanan Mapolres Inhu.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 187A jo pasal 73 ayat (4) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman penjara minimal 36 bulan maksimal 72 bulan, dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar, " ujar Yulianto Aribowo. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, setelah melalui proses yang  panjang, akhirnya penyidik Polres Indragiri Hulu menetapkan satu orang tersangka money politik pada pelaksanaan Pilkada Inhu.

Bahkan hingga saat ini sejumlah tersangka lainnya yang juga diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut, masih dikejar penyidik.

"Benar, satu orang terduga pelaku money politik sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIk, Rabu (30/12/2020) kemarin.

Dikatakannya, bahwa penetapan tersangka kasus dugaan money politik tersebut ditindaklanjuti setelah pelimpahan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhu atas rapat pleno sentra Gakkumdu dua (SG2). Dimana dalam SG2 tersebut telah mengarah kepada tindak pidana yang didukung oleh keterangan saksi dan sejumlah barang bukti.

Sementara itu, Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Karena pada malam kejadian saat diamankan petugas, tersangka tidak sendirian.

Hanya saja, rekan tersangka sempat kabur yang saat itu beralasan mengambil kartu identitas berupa KTP. 

"Kami juga melakukan pengejaran terhadap terduga pemberi uang kepada tersangka yang digunakan untuk money politik," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan pihak Bawaslu, tersangka Supriyanto dan rekannya mengakui bahwa uang pecahan Rp50 ribu di 146 amplop itu adalah untuk saksi. Namun keduanya tidak mengantongi surat jalan untuk pendistribusian uang saksi tersebut.

Sementara tersangka Supriyanto pada malam itu hanya mengantongi surat keputusan (SK) sebagai Kordes untuk pasangan calon Siti Aisyah-Agus Rianto. Bahkan SK tersebut ikut diamankan Bawaslu bersama 146 amplop yang berisikan uang pecahan Rp50 ribu. (Uya).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar