Sabu Disimpan dalam Tabung CDR

Dua Wanita dan Satu Pria Ditangkap Satnarkoba 

Satnarkoba Polres Kuansing amankan sindikat narkoba kemarin

KUANSING--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Satnarkoba Polres Kuansing menangkap dua wanita yakni Dewi Sari, Nur Aliyani serta seorang teman pria nya Jurizal  Efendi, Sabtu (9/1/2021) saat pesta sabu.

Selain alat hisab sabu, tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kuansing juga menyita uang tunai dan sabu seberat 23,25 gram.

Kapolres Kuansing AKBP Hengki Poerwanto SIK, Ahad (10/1/2021) mengatakan, bahwa ketiga pelaku ini diduga merupakan sindikat peredaran narkoba jenis sabu diperbatasan Langgam, Pelalawan dan Kecamatan Kuansing.

''Ketiganya kita amankan di warung berlokasi di KM 50, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan,'' ungkap Hengky.

Dari lokasi, tim yang melakukan penggeledahan di sekitar warung dan badan menemukan sabu yang disimpan di tabung CDR ditemukan di atas tempat tidur. 

Selain itu, turut ditemukan satu bungkus sabu diselipkan dibelakang cermin di warung tersebut.

''Saat di lokasi, ketiganya mengaku sedang pesta dan sabu di lokasi adalah milik mereka,'' jelas Hengky.

Sebelum menangkap ketiganya. Terlebih dahulu, dilakukan penangkapan terhadap Ari Alamsyah yang merupakan kurir sabu, yang menyimpan sabu dalam kotak rokok On-bold. 
 
''Ketiganya kita amankan, setelah sebelumnya Ari ditangkap saat transaksi sabu pada Jumat (8/1/2021) malam di Simpang Koran jalan koridor PT RAPP, Kecamatan Singingi Hilir,'' terang Hengky.

Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan. Tim mengetahui bahwa Dewi Sri merupakan mantan residivis dihukum kasus narkoba.

''Dia sempat ditahan 1,5 tahun,''  tutur Hengky. (Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar