Kasus Pelanggaran Pilkada 

Lima Kades dan Satu Kadis Ditetapkan Tersangka

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK

INHU--(KIBLATRIAU.COM)--Penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan enam orang tersangka Pelanggar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember lalu.Ke enam tersangka itu dijerat karena diduga tak menjaga netralitas pada saat proses pemilu berlangsung. Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya  oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), inisial AR (46) dan lima kepala desa aktif se-Kabupaten Inhu. ''Total ada enam orang yang kita tetapkan menjadi tersangka. Sedangkan lima kepala desa aktif dan satu ASN menjabat kepala dinas,'' terang Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama, Selasa (12/1/2021) sore.

Untuk kelima kepala desa itu sendiri yakni SE (26) Kades Peladangan, SR (32) Kades Aur Cina GA (37) Kades Bukit Selanjut, SV (27) Kades Pondok Gelugur dan RK (32) Kades Petonggan. ''Keenam tersangka tadi ditetapkan menjadi tersangka dengan enam berkas terpisah, usai kita melakukan gelar perkara pada Ahad (10/1/2021) lalu. Dalam waktu dekat  ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu,'' sebutnya. Untuk ke enam tersangka ini sendiri penyidik menjeratnya dengan UU 18 Pemilu pasal 188, UU Nomor I 2015 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Perpu Nomor I tahun 2014 tentang pemilu gubernur bupati/walikota ju 71 ayat 1 uu no 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 14 Tahun 2014 dengan ancaman minimal 1 bulan penjara dengan maksimal 6 bulan kurungan badan. ''Untuk ke enam tersangka tidak kita tahan dengan pertimbangan tidak melarikan diri dan tidak menhilangkan barang bukti kemudian mengacu pada ancaman hukum terhadap enam tersangka itu di bawah lima tahun dan selama ini penyidik menilai kooperatif,'' tuturnya. (Uya)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar