Berkedok Pijat Refleksi

Cabuli Anak Di bawah Umur 10 Kali, Pria Asal Payakumbuh Ditangkap

Kapolsek Tenayan Raya AKP saat mengintrogasi pelaku pencabulan , Jumat (15/1/021)

Laporan Taufik
Pekanbaru

   
     AR (47) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Senin (7/1/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Pria asal Payakumbuh ini diamankan karena nekat melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berulang kali.

"Pelaku ini berhasil diamankan berkat adanya laporan dari orang tua korban EV (46) warga Kecamatan Tenayan Raya. Dimana pelaku melakukan aksi cabul sebanyak 10 kali kepada korbannya seorang pelajar berinisial RA (15). Dalam aksinya pelaku berkedok pijat refleksi," ungkap Kapolsek Tenayan Raya, AKP Manapar Situmeang, kepada Kiblatriau
com, Jumat (15/1/2021) siang.

Aksi bejat pelaku ini terang Kapolsek dilakukan AR di Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dimana kejadiannya saat orang tua korban EV meminta dirinya untuk diobati kepada tetangganya RO. Kemudian RO menelepon pelaku AR untuk disuruh datang ke Pekanbaru. Sesampai di Pekanbaru EV diobati. Kemudian pelaku berkata kepada EV bahwa anaknya (korban-red) nanti akan diobati," sambung Kapolsek.

Setelah mendengar ucapan pelaku, orangtua korban langsung meminta kepada pelaku untuk mengobati korban dengan cara dimandikan.

"Nah pelaku saat itu langsung memegang alat kelamin korban (memasukan kedalam mulut-red). Hal itu dilakukan pelaku sebanyak 4 kali diwaktu yang berbeda," lanjut Manapar.

Tidak berhenti melakukan aksi cabulnya, pelaku mengatakan bahwa korban dibawa ke Payukumbuh, Sumbar untuk diobati dengan cara mandi air panas tanggal 21 Desember 2020.

"Sesamapi di Payukumbuh, pelaku kembali mencabuli korban sebanyak 6 kali. Pada tanggal 4 Januari 2021 korban langsung memberitahukan kepada orangtua bahwa dirinya sudah dicabuli. Mendengar ucapan korban, orangtua korban langsung membuat laporan," kata Kapolsek.

"Setelah melaporkan kejadian cabul, pelaku langsung diamankan atas kerja keras Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim di Payukumbuh, Sumbar," tandas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - undang atau Pasal 76 E Undang - Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar