Modus Luluskan seseorang jadi Polisi

Warga Tenayan Raya Diringkus Ditreskrimum Polda Riau di Jambi

Warga Tenayan Raya diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, yang bekerjasama dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.  berhasil meringkus Yulken (43), Sabtu (16/1/2021). Pria yang merupakan warga Tenayan Raya ini diamankan dalam kasus modus meluluskan seseorang menjadi anggota Polisi.

Dengan melakukan modus tersebut, Yulken dilaporkan telah meraup keuntungan Rp900 juta.

Uang Rp900 juta itu, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy diraup pelaku dari dua orang korban.

''Ada dua korbannya, yang pertama meminta Rp400 juta. Korban kedua, diminta Rp500 juta,'' ungkap Teddy kepada Kiblatriau.com Ahad (17/1/2021).

Setelah mendapat uang Rp900 juta itu, dari warga Pekanbaru. Pelaku langsung kabur ke Jambi.

''Dia ditangkap saat berada di rumah kakaknya," sambung Teddy.

Setelah ditangkap, saat ini Yulken, telah dilakukan penahanan di Mapolda Riau. Untuk selanjutnya dilakukan pendalaman.

Teddy menghimbau, bagi masyarakat yang pernah ditipu pelaku agar membuat laporan.

''Kalau ada yang merasa tertipu oleh pelaku, silahkan melapor ke Polda Riau," pungkas Teddy. (Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar