Angka Peredaran Narkoba Tinggi

Kasi Pidum Kejari Inhu Desak Pemkab Bentuk BNNK

Kasi Pidum Kejari Indragiri Hulu, Yulianto Aribowo SH MH 

Laporan Surya

Inhu

      SETAKAT ini, angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Inhu cukup tinggi. Menyikapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) mendesak agar Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu untuk membentuk BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Inhu.   Terlebih lagi, letak Kabupaten Inhu secara geografis berada di jalur lintas timur yang menghubungkan antara Provinsi Riau dengan Jambi serta Sumatera Utara. ''Mengingat angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Inhu kian meningkat, maka dipandang perlu adanya pihak khusus yang menangani persoalan itu, seperti halnya BNNK,'' ujar p Kasi Pidum Kejari Inhu, Yulianto Aribowo SH MH, kepada KiblatRiau.com, Senin (18/1/2021) di ruang kerjanya.


Tidak itu saja sebut Yulianto, letak geografis Kabupaten Inhu berada di jalur lintas timur dan besar kemungkinan, jalur tersebut telah menjadi alur lalu lintas peredaran narkoba antar provinsi. Dengan demikian, untuk mengatasi hal tersebut, satu-satunya langkah yang harus diambil pemerintah adalah dengan cara membentuk lembaga khusus yang menangani masalah itu, dalam hal dengan membentuk BNNK.Namun demikian sambung Yulianto Aribowo, terbentuk atau tidaknya BNNK tersebut, tentunya tergantung kepala daerah. Untuk dasar hukum, yaitu berdasarkan Peraturan Presiden No 23/2010 pasal 35, tentang pembentukan BNN, BNNP dan BNNK.


 Sedangkan sebagai landasan hukum pembentukan BNNP/BNNK tersebut, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Peraturan Kepala BNN Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan tata kerja BNNP dan BNNK serta surat Menpan) Republik Indonesia Nomor B/2018/M.PANRB/6/2015 tanggal 15 Juni 2015 Hal Usul Pembentukan Badan Narkota Nasional Kabupaten/Kota. ''Dengan dibentuknya BNNK tersebut, maka semua program tentang pemberantasan narkoba dapat dijalankan sebagai mana mestinya. Terutama terkait P4GN (pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba),'' tegas Yulianto.


 Sebagaimana diketahui, pencapaian kinerja bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Inhu selama satu tahun terakhir mengalami kenaikan perkara dibandingkan tahun sebelumnya. Ditambahkan Yulianto Aribowo, perkara yang telah disidangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Rengat di tahun 2020 sebanyak 414 perkara. Sedangkan di tahun 2019 hanya 308 perkara.  Dari jumlah kasus itu, perkara narkotika yang tertinggi disidangkan sebanyak 217 perkara dengan 229 terdakwa. Namun, di tahun 2019 hanya 169 perkara dengan 174 terdakwa. 


''Berdasarkan pengakuan para terdakwa di kursi pesakitan, terdakwa kebanyakan jadi kurir narkoba karena faktor ekonomi. Selebihnya pemakai,'' terang Yulianto.  Selanjutnya disusul kasus orang dan harta benda (oharda). Perkara ini mengalami penurunan di tahun 2020 sebayak 121 perkara dengan tersangka 130. Di tahun 2019 berjumlah 122 kasus dengan 130 tersangka.  Sedangkan perkara tindak umum lainya seperti kasus asusila, perlindungan anak, UU Minerba dan karhutla turun pada tahun 2020. Dimana, satu tahun terakhir hanya 76 kasus dengan 91 tersangka. Tapi di tahun 2019 sebayak 17 kasus dengan 31 tersangka. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar