Terkait Penumpukan Sampah

Kadis DLHK Pekanbaru Jalani Pemeriksaan di Polda Riau

Kadis DLHK Agus Pramono


Laporan Taufik

Pekanbaru

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Senin (18/1/2021) pagi.''Ya sedang berlangsung (pemeriksaan Agus Pramono-red),'' ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Dijelaskan Teddy, pemeriksaan yang dijalani Agus Pramono ini  terkait permasalahan penumpukan sampah yang terjadi di beberapa wilayah Kota Pekanbaru. Selain itu, Kadis DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono sudah memutus kontrak  sebanyak 318 Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas LHK Kota Pekanbaru.Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Riau sudah memeriksa 20 orang saksi dari masyarakat.


''Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dari masyarakat yang terdampak penumpukan sampah,'' ujar Teddy, Jumat (15/1/2021) kemaren.Diungkapkan Teddy dalam kesempatan silaturahim tersebut, pihaknya sudah menaikkan kasus penumpukan sampah ke tahap penyidikan.''Akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli, dari bidang lingkungan dan hukum pidana. Dan kita lakukan proses pemanggilan saksi-saksi setelah dilakulan gelar perkara,'' terang Teddy.Dalam kasus ini, penyidik belum bisa menentukan calon tersangka kaus penumpukan sampah karena masih tahap penyidikan.  Tersangka nantinya akan dijerat Pasal 40 dan 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. ***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar