Kerugian Ditaksir Rp127 Miliar

Buronan Korupsi Bank NTT Ditangkap

Ilustrasi borgol

NTT--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejati NTT dan Kejati Jatim menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kerugian sebesar Rp127 miliar. Buronan bernama Dewi Susiana Effendy itu ditangkap saat berada di Sidoarjo, Jawa Timur.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Anggara Suryanagara mengatakan, tersangka warga Taman Vancouver J7, kelurahan Ketajen, Kec. Gedangan, Sidoarjo ini ditangkap saat berada di Jalan Jl. Valencia, Gedangan, Sidoarjo.

Pelaku ditangkap berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-09 / N.3 / Fd. 1/07/2020 tanggal 13 Juli 2020 dalam perkara tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. ''Benar, tersangka ditangkap oleh tim intelejen gabungan dari Kejagung, Kejati NTT dan Kejati Jatim pada Selasa siang tadi,'' ujarnya, Selasa (19/1/2021).

Ia menyebut, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka pun dijebloskan ke Rutan Cabang Kejati Jatim, untuk selanjutnya diterbangkan ke NTT untuk menghadapi proses hukumnya.''Saat ini yang bersangkutan di Rutan Cabang Kejati Jatim dan akan segera diberangkatkan ke NTT,'' tuturnya.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sempat memburu Dewi Susiana sebagai tersangka sekaligus saksi kunci kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya, sejak Agustus 2020 lalu. Kasus korupsi fasilitas kredit itu merugikan negara sebesar Rp127 miliar. Tersangka diduga mengetahui aliran dana kepada pihak lain di luar ketujuh orang debitur. Ketujuh debitur itu saat ini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Kupang.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar