Hakim Vonis Di bawah Ancaman Minimal

Jaksa Ajukan Banding Kasus Penyebar Sembako Paslon

Riki Saputra SH, MH

PANGKALAN KERINCI --(KIBLATRIAU.COM)-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan mengajukan banding atas vonis di bawah minimal kepada terdakwa, Simon Siahaan alias SS alias Aan (50).
     
Dimana terdakwa penyebar sembako Paslon Adi Sukemi-M Rais, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang diketuai Bambang Setyawan SH MH didampingi dua hakim anggota, Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH.
    
Menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada, dan denda sebesar Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan. Setelah terbukti melakukan percobaan pembagian sembako milik paslon Adi Sukemi-M Rais.
    
Sedangkan tuntutan JPU kepada tim survei Paslon nomor urut 4 dituntut pidana penjara selama 36 bulan atau 3 tahun dan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp200.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
    
"Karena putusan majelis hakim, di bawah ancaman pidana minimal sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Maka kita keberatan dan mengajukan banding," ungkap Kajari Pelalawan, Nophy Thennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH, MH kepada media ini, kemarin.
      
Kini JPU Kejari Pelalawan yang telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau dan hasilnya akan di tunggu beberapa pekan mendatang. 
      
 Sementara terdakwa Simon Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pilkada tahun 2020. Dengan melanggar Pasal 187 A jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
    
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
    
Atas percobaan penyebaran sebanyak 51 paket sembako milik pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Pelalawan, Adi Sukemi - Muhammad Rais.
      
Masih mendekam di sel Dit Narkoba Polda Riau, karena ikut tertangkap kasus peredaran narkoba sebanyak 20 kilo, untuk menunggu proses hukum.
      
 "Jadi sekarang menunggu hasil putusan Pengadilan Tinggi Riau, sudah final;"  pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Badung, Provinsi Bali tersebut.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar