Amankan 3 Kilogram Sabu 

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas

Police Line

KUTAI--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi membongkar jaringan narkoba yang diduga dikendalikan tahanan Lapas Tenggarong, di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam operasi kali ini diamankan barang bukti 3 kilogram sabu dan 3 orang tersangka.Kasus itu diungkap Jumat (15/1/2021) sore. Satuan Reskoba Polresta Samarinda mendapatkan kabar, adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar, di Jalan DI Panjaitan di Samarinda.Sekira pukul 18.00 WITA, petugas mendatangi seorang dicurigai di pinggir jalan. Tas yang dibawa pria diketahui bernama Supriadi (51) itu digeledah, setelah sempat mencoba kabur dari petugas.''Isinya, ada 3 bungkus teh yang ternyata masing-masing berisi 1 kilogram sabu,'' ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, di kantornya Jalan Slamet Riyadi, Rabu (20/1/2021).

Polisi gerak cepat dan mengamankan Andi Ona (37) di Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Di rumah Andi Ona, polisi kembali sita 25 gram sabu.''Karena Sp (Supriadi) ini mengaku membawa sabu itu pesanan AO (Andi Ona). Nah, dari AO, terus kami kembangkan mengarah ke Lapas Tenggarong,'' sebutnya. ''Salah seorang warga binaan Lapas Tenggarong, Sn (Sunardi 34 tahun) kami pertemukan dengan AO. Sn sebelumnya diamankan tim Polda Kaltim dengan kasus sama (narkotika). Dia mengenal AO tapi membantah memesan 3 kilogram sabu,'' tambah Andika.

Kendati demikian, dia menambahkan, penyidik tetap menetapkan Sn, warga binaan Lapas Tenggarong sebagai tersangka. ''Kami tidak kejar pengakuan. Bukti yang kami punya adalah HP dan isi percakapan antara Sn dan AO,'' tegas Andika. Satu lagi, warga kabupaten Kutai Barat masih di Kalimantan Timur, yang kini jadi buron polisi, karena juga berperan memesan 3 kg sabu itu. ''Jadi dari kasus ini, kami tetapkan 3 tersangka. Kami akan mintai keterangan petugas Lapas Tenggarong terkait kasus ini,'' tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar