Kumpulkan Alat Bukti dan Fakta Hukum

Dalami Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 9 Saksi

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pada Selasa (26/1/2021) kemarin. Mereka yang diperiksa tersebut yakni HRD sebagai Presiden Direktur PT FWD Asset Management, RP selaku Direktur Bahana TCW Investment Management.

Selain itu,  AN sebagai Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK, BS menjabat Asdep Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan.  FEH sebagai Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, S menjabat Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management dan IR sebagai Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS TK tahun 2016 serta AS selaku Direktur Utama BPJS TK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti.''Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,'' ujar Eben dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memerhatikan protokol kesehatan.''Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,'' jelasnya.'' Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,'' sambungnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021 yang ditunjukan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk memulai  pemeriksaan kepada beberapa saksi. Sementara, pada Senin 18 Januari 2021 kemarin. Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar