Sebabkan Iritasi bagi Pemakai

Kosmetik Illegal Tangkapan Polda Riau Bakal Dijual Melalui Aplikasi Shoope

SUBDIT I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengagalkan perdagangan obat dan kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Selasa (26/1/2021) lalu.

Laporan Taufik
Pekanbaru


       SUBDIT I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengagalkan perdagangan obat dan kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Selasa (26/1/2021) lalu.

Pengungkapan kasus kosmetik illegal dengan nilai harga ratusan juta ini berhasil diamankan di Jalan Mutiara, Grand Mutiara, Kecamatan Senapelan Pekanbaru dengan tersangka TW.

"Subdit I berhasil mengamankan obat kosmetik tanpa izin edar dari BPOM yang bernilai ratusan juta. Pelaku berinisial TW warga Kecamatan Senapelan," ungkap  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Rabu (27/1/2021).

Dimana obat kosmetik tersebut dijelaskan Andri rencana akan dijual tersangka TW ke aplikasi online Shoope.

"Barang butki ini ada 27 item. Rencana akan dijual pelaku ke aplikasi jual beli online (Shoppe-red)," sebut Andri  memiliki bunga melati tiga yang didampingi Kasubdit I.

Penangkapan berahsil dilakukan adanya informasi bahwa tersangka berbisnis kosmetik illegal tanpa izin edar BPOM.

"Dari hasil pengembangan, pengakuan pelaku sudah berbisnis selama satu tahun. Untuk asal barang sedang kita dalami menggunakan tim ciber Ditreskrimsus," terang Andri.

Selain itu saat ditanyakan adanya korban usai mengguankan kosmetik illegal tersebut, Andri mengatakan pihaknya membenarkan memang adanya keluhan.

"Untuk korban ada yang mengeluh usai menggunakan kosmetik tersebut. Dimana keluhannya usai menggunakan serum untuk membesarkan alat di salah satu badan, ternyata keluhan bagi pemakai dimana yang disuntikan mengalami merah dan memar serta alami iritasi," tandas Andri.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 hruf i dan j UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1.5 miliar.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar