Dikendalikan di LP Tembilahan 

4 Jaringan Sabu Disergap Satresarkoba Polres Pelalawan

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, didampingi Kasat Satres Narkoba Iptu Gus Purwantoro SH, MM, dan Kasubbag Humas Iptu Edy Haryanto SH, dalam press rilis, Jumat (5/2/2021) siang di Mapolres Pelalawan

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang di kendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tembilahan, kabupaten Inhil.
 Empat pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, yakni berinisial An alias Aan (33) warga Pangkalan Lesung, Hr alias Minto (33) warga Lirik, Un alias Ombung (40) warga Lirik dan YLP (25) napi Lapas Tembilahan.Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, didampingi Kasat Satres Narkoba Iptu Gus Purwantoro SH, MM, dan Kasubbag Humas Iptu Edy Haryanto SH, dalam press rilis, Jumat (5/2/2021) siang di Mapolres Pelalawan, menuturkan bahwa ada empat pelaku berhasil ditangkap.  ''Awal pengungkapan dari informasi masyarakat. Kemudian Kasat, Iptu Gus Purwantoro bersama tim Opsnal turun melakukan penyelidikan,'' ungkap Kapolres Pelalawan.
 
 Kasat Resnarkoba Iptu Gus Purwantoro SH, MM menjelaskan, pertama pelaku ditangkap, yakni An di Sp 5, Jalan koridor PT Lembah Subur, Kecamatan Pangkan Lesung, Senin (1/2) malam sekitar pukul 22.00 Wib. Ketika akan diamankan, pelaku membuang barang bukti sabu.  Tapi untung cepat dipergoki tim Opsnal dan langsung meminta pelaku untuk segera mengambil kembali, setelah dicek satu paket sabu seberat 0,37 gram dan ikut disita handphone Vivo.     Kemudian dari hasil intograsi tersangka An mengaku mendapatkan sabu dari Minto yang tinggal di Desa Banjar Balam, kilo 11, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.      

Selanjutnya tim Opsnal langsung menuju ke lokasi Banjar Balam yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Gus Purwantoro didampingi Kanit Unit 1, Ipda Masjidil.  Alhasil tersangka Hr alias Minto ditangkap saat baru pulang ketika mengendarai sepeda motor RX King, di depan rumahnya langsung disergap, Selasa (2/2/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. 

 Namun saat digeledah tidak ditemukan narkoba. Hanya ada Hp di dalam saku. Kepada polisi tersangka mengakui kalau sabu yang dijual pada tersangka An di peroleh dari Un yang tinggal di Desa Redang Seko, simpang Talau Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.   Ketika pelaku Un dilakukan penyergapan di rumahnya, berusaha kabur dengan melompat lewat jendela belakang. Walau kondisi malam, tim opsnal yang telah mengepung rumah pelaku berhasil ditangkap.
Sempat kejar-kejaran. Ketika kabur ke belakang rumah. Selanjutnya pelaku digiring ke rumahnya untuk dilakukan pengeledahan. Hingga tim opsnal berhasil di temukan dompet besar warna biru didalam yang disembunyikan di dalam mesin cuci.
 Ketika dibuka berisi satu paket sedang sabu dan satu paket kecil. Satu bal pembungkus sabu, timbangan digital, hp merk Redmi warna Hitam, dan 4,5 butir pil ekstasi merek LV warna hijau.


   

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu itu dari Yg, seorang napi di Lapas Tembilahan. Hal itu dibuktikan dalam percakapan dalam Hp pelaku melalui WA, mengedarkan narkoba tersebut.  Serta bukti transper uang mulai Rp 1 juta hingga Rp5 juta dari pelaku Un kepada Yg yang kini masih mendekam di Lapas Tembilahan melalui rekening atas nama TA, istri dari tersangka Yg.  Selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan menuju Lapas Tembilahan, untuk mengungkap pelaku pengendali peredaran narkoba yang masuk ke Kota Bono tersebut.  Berkat hasil penelusuran akhirnya Yg mendekam di Lapas Tembilahan dihukum penjara selama 6 tahun, dalam kasus narkotika. Sedangkan istrinya TA tinggal di dearah Ukui, Kabupaten Pelalawan.  Kemudian, Rabu (3/2/2021) pagi tim Opsanl Satres Narkoba Polres Pelalawan dibeck up Satres Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap tersangka Yg yang mendekam di dalam kamar sel Blok Jati 2, di Lapas Tembilahan.
    

Lalu polisi melakukan pengeledahan kamar tersangka Yg dan berhasil disita dua unit HP android merek Oppo warna krem dan biru didalam lemarinya.  Hasil pemeriksaan polisi, napi narkoba Lapas Tembilahan itu, mengaku sabu yang diedarkan para kaki tanganya termasuk Un di pasok dari bos besarnya Pak Wan dari Medan, Sumatra Utara (Sumut).    Sedangkan ia mengendalikan peredaran narkotika lintas kabupaten dari Inhil, Inhu hingga ke Pelalawan. Dengan hasil langsung ke rekening istrinya lalu kembali dikirim ke bos besarnya di Medan, Sumut. ''Kini para tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Polres. Dan termasuk tersangka Yg dijemput di Lapas Tembilahan sebagai pengendali bermodalkan Hp mengatur peredaran narkotika,'' tutur Kapolres Pelalawan.  Ditambahkan Kapolres, bahwa Satres Narkoba telah berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba, walau barang buktinya setengah ons dan 4,5 butir inek.(Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar