Denda Sebesar Rp200 

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Terdakwa Penyebar Sembako Paslon

Riki Saputra SH, MH

PANGKALAN KERINCI --(KIBLATRIAU.COM)-- Sejauh ini,  Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan vonis terdakwa, Simon Siahaan SP alias SS alias Aan (50) selama 2 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
      
Sebagaimana dalam surat putusan PT Pekanbaru nomor:40/PID.SUS/2021/PT PBR yang menerima banding dari ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.
      
Dengan bertindak majelis hakim yang diketuai, H Dasniel SH, MH dan dua hakim anggota, Belman Tambunan SH, MH serta Agus Suwarji SH, MH
      
"Surat putusan PT Pekanbaru yang menguatkan vonis PN Pelalawan, tehadap terdakwa Sikon Siahaan," ungkap Kajari Pelalawan, Nophy Thennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH, MH didamping JPU, Rahmat Hidayat SH, kepada wartawan Senin (8/2) lalu.
        
Dengan putusan PT Pekanbaru Simon Siahaan  dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 2 tahun 4 bulan. Dipaparkan Kasi Pidum, pihaknya akan segera berkordinasi dengan Polres Pelalawan dan Ditres Narkoba Polda Riau.
       
Setelah Simon Siahaan dinyatakan terpidana untuk di eksekusi ke Rutan Pekanbaru. Namun kini masih jadi tahanan Polda karena ikut tertangkap kasus peredaran narkoba sebanyak 20 kilo.
      
"Kita akan koordinasi dengan Polda Riau, karena statusnya masih tahanan Narkoba, tentang eksekusi putusan PT tersebut," ungkapnya.
      
Maka Simon Siahaan bukan saja dihukum penjara atas kasus percobaan penyebaran sembako milik Paslon Adi Sukemi-M Rais, yang kalah bertarung di Pilkada Pelalawan 2020 lalu.  Tetapi,    akan ditambah hukuman kasus narkoba yang akan di jatuhkan nantinya. Terhadap tim survei paslon yang di usung Partai Golkar Kabupaten Pelalawan.
     
Sekedar diketahui, Simon Siahaan dituntut tim JPU Kejari Pelalawan, pidana penjara selama 36 Bulan atau 3 tahun dan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 200.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
      
Namun majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH didampingi dua hakim anggota, Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
    
Karena dinilai hukuman yang dijatuhkan dibawa minimal. JPU mengajukan banding ke PT Pekanbaru.
Setelah terbukti melanggar pasal yang di kenakan yakni Pasal 187 A jo Pasal 73 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
    
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
     
Atas percobaan penyebaran sebanyak 51 paket sembako milik pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Pelalawan, Adi Sukemi - Muhammad Rais. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar