Tidak Memiliki Dokumen

Tim Opsnal Pelalawan Tangkap Truk Terguling Bayu Kayu Ilegal

sopir diamankan polisi

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)--  Satu unit mobil truk Colt Disel Mitsubhisi bernopol BM 9772 SU berisi kayu ilegal ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan ketika terguling di Jalan Poros RAPP, KM 2 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
    
Namun selain mengamankan mobil truk bermuatan kayu alam jenis  meranti yang telah diolah jadi papan sebanyak 290 keping tanpa dokumen dan sopirnya berinisial ER (34) warga Tapung Hilir, Kabupaten Kampar ikut diangkut ke Polres Pelalawan.
    
Sedangkan penangkapan itu berawal adanya informasi yang diterima oleh personil kepolisian dari tim Opsnal bersama personil piker Reskrim Polres Pelalawan, terguling di Jalan Koridor RAPP, Km 2, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
    


Kemudian tim langsung turun ke lokasi dan menemukan mobil truk cold disel warna kuning yang di depannya bertuliskan, GENIUS, Senin (8/2) pagi sekira jam 09.00 WIB.
    
Ketika dicek ternyata berisi kayu olahan. Selanjutnya sopirnya yang ada di dekat mobil di introgasi, mengaku muatan kayu yang dibawanya tidak memiliki dokumen.
      
Dengan diangkut dari daerah Kabupaten Siak dengan tujuan Langgam. Tapi dalam perjalanan malam ia mengalami kecelakaan tunggal hingga mobil yang di kendarai terguling ke pinggir jalan.
       
Selanjutnya mobil bermuatan kayu tanpa dokumen bersama sopirnya diamankan ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
     
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH, Sik membenarkan adanya penangkapan kayu olahan tanpa dokumen tersebut.
    
'Kini sopir dan barang buktinya telah diamankan untuk diproses hukum lebih. Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," tutur Kasat Reskrim. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar