Meresahkan Masyarakat

Polisi Diminta Tertibkan Knalpot Brong

Kasat Lantas AKP Teguh Wiyono SH, MH

PANGKALAN KERINCI-- (KIBLATRIAU.COM)-- Warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan meminta kepada aparat kepolisian untuk menertibkan knalpot brong atau knalpot racing, karena bunyinya yang sangat meresahkan masyarakat di siang maupun di malam hari.
     
 "Saya berharap kepolisian segera tertibkan knalpot bong. Karena suaranya bising yang sangat meresahkan. Apalagi waktu sholat magrib, ataupun sedang istirahat," kesal Riki warga Pangkalan Kerinci kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
    
Sedangkan aturan tegas sudah ada yakni barang siapa yang mengunakan Kenalpot bong atau racing serta menganggu ketertiban masyarakat, akan ditindak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ancan pidana 1 Bulan kurungan dan denda Rp. 250.000.00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
     
Tapi kondisi itu terkesan di abaikan. Apalagi pihak kepolisian dari Satlantas Polres Pelalawan belum ada tindakan. Walau telah meresahkan masyarakat Kabupaten Pelalawan, khususnya ibu kota Pangkalan Kerinci.
    
Salah satu warga yang juga rumahnya dekat dengan jalan raya Upik mengatakan hal senada dengan Riki yang merasa tergangu dengan bunyi knalpot racing motor tersebut, karena tempat tinggal terletak di pinggir jalan Pemda. Ia meminta adanya tindakan nyata dari pihak yang berwajib agar segera melakukan penertiban.
     
"Berisik banget. Apalagi rumah saya di pinggir jalan. Kalau motor dengan kenalpot brong. Rasanya mau pecah telinga. Ditambah lagi saya punya anak bayi yang terkadang terkejut-kejut kalau motor dengan kenalpot brongnya," ucap Upik yang juga keseharianya berjualan barang harian.
      
Maka keresahan warga, yang telah lama dipendam. Kini di sampaikan pada wartawan dengan harapan pihak Satlantas Polres Pelalawan segera bertindak yang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban lalulintas.
     
"Jangan sampai kami sebagai warga nanti yang bertindak sendiri. Terhadap penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan juga keributan,'' tuturnya.
    
Sementara itu, Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Lantas AKP Teguh Wiyono SH, MH, mengaku pihaknya akan melakukan penertiban terhadap adanya knalpot racing yang meresahkan masyarakat tersebut.
     
 "Ya kita akan segera melakukan penertiban. Dengan melakukan razia dengan sistem hunting. Jika ditemukan pengendara mengunakan knalpot brong langsung ditindak," tegas Teguh. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar