Saat Berada di Dalam Mobil Nissan

Pengedar Narkoba Disergap di Parkiran Hotel MBC

Pelaku narkoba diamankan polisi di Hotel MBC kemarin

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Lantaran memiliki dan simpan seberat 273.12 gram sabu, Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menyergap seorang pemuda terduga pengedar sabu di Jalan Tuanku  Tambusai tepatnya di parkiran Hotel MBC Kelurahan Labuhbaru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Jumat 19/2/2021 malam.Adapun pelaku diketahui berinisial Y alias Yudi ( 31) yang beralamat di Jalan  Pemuda Gang Repelita III No. 21 Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya, S.IK. M.H saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Agung Rama Setiawan S.I.K., MSi, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial Y alias Yudi (31) yang merupakan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Dikatakan Kapolsek, Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek Payung Sekaki melakukan observasi terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang sedang berada di Hotel MBC tersebut.  Selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan di sekitar TKP, dan setelah mengetahui keberadaan pelaku di parkiran Hotel MBC, tim opsnal langsung mengamankan pelaku.

 Saat itu, pelaku sedang berada di dalam mobil merk Nissan  March warna abu-abu Nomor Polisi BM 1775 NT dan mengakui bernama inisial Y alias Yudi. Tidak sampai disitu lanjut Kapolsek, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan badan dan isi mobil pelaku dan ditemukan 1 (satu) buah tas tangan warna hitam merk Eiger berisikan 2 (dua) bungkus paket diduga narkotika jenis sabu seberat 200 (dua ratus) gram, 1 (satu) buah kotak merk 3 second berisikan 2 (dua) paket diduga jenis sabu-sabu masing-masing seberat 70.49 (tujuh puluh koma empat puluh sembilan) gram, 2.35 (dua koma tiga puluh lima) gram dan 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam dan silver. 

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku beber Kapolsek, antara lain 4 (empat) paket di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 273.12 (dua ratus tujuh puluh tiga koma dua belas) gram,1 (satu) unit mobil merk Nissan March, BM 1775 NT warna abu-abu tua, 2 (dua) unit handphone merk Samsung warna ungu dan Nokia senter warna hitam, 2 (dua) buah timbangan warna hitam dan silver, 1 (satu) buah kotak merk 3 second warna hitam. ''Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Payung Sekaki untuk diproses lebih lanjut. Dalam kasus ini pelaku bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal  112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,'' tegas Kapolsek.(Fik)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar