Diproses Pidana dan Kode Etik

Terbongkarnya 2 Polisi Diduga Jual Senjata ke KKB Papua

Ilustrasi senjata

PAPUA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyatakan dua anggota polisi diduga terlibat kasus penjualan senjata api dan amunisi kepada seorang tersangka yang tertangkap di Polres Bintuni, Papua Barat akan diproses pidana dan kode etik.''Yang jelas kami sedang memproses mereka secara pidana maupun pelanggaran kode etik,'' ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoira, di Ambon, Senin (22/2).Menurut dia, selain dua oknum anggota berpangkat bripda yang telah ditahan, polisi juga menahan masyarakat biasa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, sehingga belum bisa dirilis secara terbuka kepada publik.Terungkapnya kasus dugaan penjualan senjata api dan amunisi berawal dari Polres Bintuni (Papua Barat) menahan seorang warga yang mengaku membelinya di Kota Ambon.

''Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku yang ditahan di Polres Bintuni, dia mengaku kalau senjata api dan amunisi tersebut dibeli dari Ambon,'' ujar dia.Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, awal kasus ini terungkap setelah polisi menangkap warga Kabupaten Teluk Bintuni yang membawa satu buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan.

''Diberitakan sebelumnya bahwa Polres Bintuni pada pertengahan bulan Februari lalu telah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Bintuni yang kedapatan membawa satu buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan,'' ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).

Setelah menangkap seorang warga Bintuni tersebut, Polda Papua Barat juga mengamankan dua senjata api tersebut sebagai barang bukti. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam orang. Dia mengatakan, keenam orang tersebut diduga terlibat pengadaan senjata api tersebut.''Hasil penyelidikan, diamankan enam orang yang diduga-duga terlibat, darimana (didapatkan) senjata tersebut,'' kata dia.Lebih lanjut lagi, Ramadhan kembali menegaskan bahwa dua orang yang ditangkap merupakan anggota Polres Ambon. Sementara empat orang merupakan warga Sipil. Polisi pun masih mendalami kasus ini.

"Saat ini, enam orang itu masih diperiksa oleh Bid Propam Polda dan Dirtipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Polda Maluku. Mereka diamankan, empatnya warga sipil," kata dia.Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan cepat atau lambat kasus penjualan senjata api yang dilakukan anggota Polri ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) pasti terungkap. Saat ini zaman sudah canggih sehingga cepat atau lambat anggota yang terlibat kasus penjualan senjata api ke KKB terungkap dan ditangkap.

Contohnya, saat ini dua anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku ditahan karena terlibat kasus penjualan senjata api ke warga sipil yang diamankan di Polda Papua Barat yang diduga untuk memasok ke KKB yang ada di Papua, ujar Kapolda Irjen Pol Waterpauw di Jayapura, Senin (22/2). Dia menjelaskan, jaringan penjualan senjata api yang melibatkan anggota Polri akan terungkap karena penyelidikan masih dilakukan guna memutus rantai pemasokan senjata api dan amunisi ke KKB. ''Karena itulah maka cepat atau lambat akan terungkap dan pelaku-nya dikenakan sanksi, baik itu pemecatan sebagai anggota Polri maupun sidang di peradilan umum,'' tutur Waterpauw.

Dia berharap tidak ada lagi anggota khususnya Polri yang menjual senjata api apalagi ke KKB karena dampak yang ditimbulkan sangat besar. "Senjata api itu bukan saja untuk menembak anggota tetapi juga warga sipil hingga menimbulkan korban jiwa,'' sebut Irjen Pol Waterpauw.Polda Papua mencatat selama 2020 terungkap 49 kasus penembakan, penganiayaan dan perampasan yang dilakukan KKB menyebabkan lima anggota TNI-Polri meninggal dan 12 warga sipil meninggal serta terluka 16 anggota TNI-Polri dan 10 warga sipil.

Data yang dihimpun, pada awal Agustus 2017 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Yunus Patawari dan Syahrul Nurdin alias La Ode Igadolun selama tiga tahun penjara, karena terbukti sebagai perakit dan penjual senjata api rakitan jenis pistol serta ratusan butir amunisi ke Papua.

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara, karena Yunus Pattawari secara berulang kali membuat senjata api rakitan, sedangkan rekannya Syahrul Nurdin telah mengirim senjata api serta ratusan amunisi tersebut sebanyak delapan kali ke Manokwari, Papua Barat melalui anak buah kapal KM Ngapulu. Sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mereka belum pernah dihukum.

Dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui senjata api dan amunisi dijual ke Papua atau Papua Barat, karena biasanya digunakan sebagai mahar atau mas kawin. Modus seperti ini juga sama dengan para pelaku jaringan Filipina yang memasok senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua atau Papua Barat dan telah diungkap Polda Papua Barat. Terdakwa Syahrul Nurdin awalnya memesan senjata api rakitan laras pendek dari rekannya Yunus yang bekerja di bengkel dengan harga satu pucuk senjata api Rp750.000 dan total senjata api yang dibuat sebanyak sepuluh pucuk. Dia juga mengaku telah membeli amunisi dari seorang oknum anggota Denzipur V bernama Adi alias Hadi alias Andika Hadi alias Andi.

Peluru tajam yang dibeli dari Adi adalah jenis SS1 kaliber 5,56 milimeter sebanyak 15 sisir atau 150 butir seharga Rp 10.000 per butir, sedangkan enam butir lainnya kaliber 38 mm spesial dari seseorang bernama Jefry seharga Rp20.000 per butir.Senjata rakitan dan amunisi buatan Pindad ini dikirim terdakwa kepada seseorang di Manokwari, Papua Barat bernama Husen dan tujuannya akan dipakai sebagai mas kawin. Terdakwa mendatangi Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, lalu menitipkan paketnya bertuliskan 'Untuk Kakakku' tanpa ada nama penerima tersebut kepada seorang buruh pelabuhan bernama Amirudin alias Rois untuk dititip pada anak buah kapal KM Ngapulu. Rois mendapatkan bayaran bervariasi di setiap kali pengiriman paket antara Rp200.000 hingga Rp500.000, dan dia akan meminta nama serta nomor telepon genggam ABK yang dititipkan barangnya.Terdakwa pun akhirnya mengaku senjata api ini dijual lagi oleh Husen di Manokwari seharga Rp5 juta dan Rp30.000 per butir untuk amunisi baru hasilnya dibagi dua.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar