Dugaan Korupsi kegiatan Belanja barang Operasional

Kejari Pelalawan Tahan Mantan Kadiv PD Tuah Sekata

Kejari Pelalawan tahan mantan Kadiv Tuah Sekata

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRUAU.COM)--Mantan Kepala Devisi (Kadiv) Kelistrikan Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, berinisial AF ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Selasa (23/2/2021).
    
Atas dugaan korupsi kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di PD Tuah Sekata tahun tahun 2012 sampai dengan tahun 2016. Dengan hasil penghitungan ahli kerugian negara ditemukan sebesar Rp3,8 miliar.
    
"Setelah hasil penghitungan kerugian negara kita peroleh sebesar Rp3,8 M. Satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di PD Tuah Sekata kita lakukan penahanan demi memperlancar proses pemeriksaan," ungkap
Kajari Pelalawan, Nophy Thennophero South SH MH, melalui Kasi Intelijen, Sumriadi, SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Andre Antonius SH.

 Sedangkan mantan Kadiv Kelistrikan PD Tuah Sekata Pelalawan itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Pelalawan.
     
  "Kasusnya masih terus kita dalami dan sedang dalam pengembangan. Untuk mengungkap adanya tersangka lainnya," tegas Kasi Intel.
     
Ditambahkan Kasi Pidsus, bahwa tersangka yang di tahan untuk 20 hari ke depan di jerat pasal, 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
       
Kemudian tersangka AF usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus, dengan dikenakan baju rompi warna pink di giring Kasi Pidsus, Andre Antonius SH bersama beberapa Jaksa penyidik Pidsus ke mobil untuk di bawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
      
Sementara tim kuasa hukum tersangka dari Kantor Hukum Paramesti Pekanbaru, yakni Andriadi SH, Firdaus SAg, SH, Jhon Hendri SH, Qoinul Mustakim SH mengaku sangat menghargai keputusan penyidik Pidsus Kejari Pelalawan.
     
 "Kita menghargai atas penahanan klain kami. Karena itu merupakan kewenangan kejaksaan. Sekarang kita sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Klain," tutur Jhon Hendri juru bicara tim PH tersangka. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar