Terapkan Prinsip 3 R yaitu Reduce, Reuse dan Recyc

Menteri LHK Sebut Perlu Perubahan Paradigma dalam Pengelolaan Sampah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah pusat dalam hal ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menjelaskan perlunya perubahan paradigma pengelolaan sampah dari membuang menjadi pengurangan di sumber penghasil dan daur ulang sumber daya. Dalam sambutan pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2021, Menteri LHK Siti menyebutkan persoalan sampah Indonesia belum selesai dan menjadi semakin kompleks dimana masih muncul timbunan sampah yang besar, yaitu 67,8 juta ton pada 2020.

''Masih akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan perubahan gaya hidup dengan kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat,'' ungkap Siti dalam acara yang dipantau virtual dari Jakarta, Senin (22/2/2021). Siti menyampaikan secara umum pola pengelolaan sampah di Indonesia selama ini hanya melalui tahapan paling sederhana, yaitu kumpul, angkut dan buang. Pola  tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi kebijakan umum. Pola pengelolaan tersebut terjadi karena dilandasi pola pikir bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berguna dan harus dibuang. Menurutnya, pola itu kini mengalami evolusi atau perubahan mendasar, bertahap dan sistem yang berkembang di seluruh dunia.

Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan perubahan paradigma pengelolaan sampah. ''Dari kumpul, angkut, buang menjadi pengurangan di sumber dan daur ulang sumber daya,'' tuturnya. Dengan perubahan paradigma itu,  diharapkan pendekatan pengelolaan sampah tidak lagi fokus pada penyelesaian di tempat pemrosesan akhir, tapi menggunakan prinsip reduce, reuse dan recycle (3R), perluasan tanggung jawab masyarakat selaku  produsen, pengolahan dan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya, baik untuk bahan baku maupun energi terbarukan, serta pemrosesan akhir yang berwawasan lingkungan.

Besarnya potensi pemanfaatan sampah itu bisa dilihat bagaimana sektor pengadaan air, pengelolaan sampah dan limbah merupakan salah satu dari tujuh sektor yang tumbuh dari 17 sektor lapangan usaha saat pandemi, yaitu sebesar 6,04 persen, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang perekonomian Indonesia kuartal III 2020.

Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST., M.T dalam berbagai kesempatan mengingatkan masyarakat dan seluruh aparatur yang terkait langsung dengan urusan pengelolaan sampah ini, bahwa seyogyanya tingkat partisipasi masyarakat selaku produsen sampah lebih ditingkatkan agar timbulan sampah tidak menjadi momok setiap waktu. ''Seperti yang disebut Buk Mentri LHK, bahwa kita semua (masyarakat) adalah produsen sampah. Maka seyogyanya semua kita memberikan tanggungjawab  bagi diri kita masing-masing untuk menjadikan sampah ini menjadi sesuatu yang bernilai dengan menerapkan prinsip  3 R yaitu reduce, reuse dan recycle,'' ujar Firdaus. Firdaus menyebutkan, bahwa persoalan sampah selain soal manajemen pengelolaan juga sangat besar pengaruhnya soal mindset masyarakat terhadap sampah.   Kepedulian dan rasa tanggungjawab setiap orang akan kebersihan lingkungan sangat menentukan bersih atau tidaknya negeri ini dari timbulan sampah yang ada setiap hari.(Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar