Trobos Lampu Merah

Pengendara Sepeda Motor Ditabrak Daihatsu Xenia

Seorang pengendara motor alami kecelakaan usai menerobos lampu merah

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Revo BM 5192 AAH nekat melanggar lampu merah. Akbatnya pengendara sepeda motor tersebut ditabrak mobil Daihatsu Xenia B 9783 FCK.

Demikian dikatakan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putera, Kamis (25/2/2021) siang. Dimana Emil mengatakan bahwa  kejadian itu pengendara sepeda motor mengalami luka.

"Kejadiannya di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Durian (simpang lampu merah-red). Akibatnya (trobos lampu merah-red), pengendara sepeda motor bernama Dewa Turnip dilarikan ke klinik untuk pengobatan luka yang dialaminya," terang Emil.

Dalam kejadian tersebut, Emil mengatakan kerugian materil ditaksir Rp1 juta.

Peristiwa yang dirangkum, kejadian kecelakaan itu berhasil direkam CCTV. Dimana Dewa Turnip terlihat sedang membawa sepeda motor dari arah Jalan Soekarno Hatta (Polsek Payung Sekaki-red) menuju Simpang Empat Jalan Durian, Labuh Baru.

Diduga menerobos lampu merah, Dewa Turnip ditabrak oleh pengendara Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh Andra yang saat itu bergerak dari Jalan Soekarno Hatta (Mall SKA) .

Beruntung dalam kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Untuk pengendara sepeda motor Dewa Turnip langsung dibawa ke klinik terdekat untuk pengobatan. (fik)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar