Diajak Beli Bakso

Dua Pelaku Penculikan Anak Ditangkap

Ilustrasi borgol

KLATEN--(KIBLATRIAU.COM)-- Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penculikan anak 9 tahun yang terjadi Selasa (23/2) di wilayah Kecamatan Jogonalan. Kedua pelaku berinisial IR (53) seorang ibu rumah tangga dan anaknya perempuannya RAR (25) diamankan setelah diduga menculik RS siswa kelas 3 SD di Klaten.Kasus yang sempat viral di media sosial itu akhirnya berakhir setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polres Klaten meringkus 2 pelaku di sebuah kontrakan Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Bogor, Rabu (24/2) pukul 23.30 WIB.''Kasus ini bermotif tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada ibu korban. Pelaku nekat membawa lari korban agar ibunya mengembalikan emas curian yang dituduhkan pelaku,'' ujar Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers, Jumat (26/2). Menurut Edy, kedua pelaku dan ibu korban sebenarnya sudah saling mengenal. Karena jauh sebelum kejadian, kedua pelaku indekos di rumah ibu korban.

''Ibu korban ini sebelumnya pernah diajak ke Lampung. Setelah dari Lampung mereka mampir di Bogor. Setelah ibunya ini pulang, pelaku merasa kehilangan emas. Mereka menuduh pelakunya adalah ibunya si korban, tapi kenyataannya tidak,'' jelas Kapolres. Terkait kronologi penculikan, dikatakan Edy, berawal saat korban RS sedang bermain bersama teman-temannya di halaman rumah salah satu tetangga di Jogonala, Selasa (23/2) sekitar pukul 10.00. Kemudian datang 1 mobil putih dengan 2 penumpang perempuan yang bermaksud menemui korban RS.RS kemudian diajak oleh kedua pelaku untuk membeli bakso. Dengan senang hati korban mengikuti ajakan pelaku karena kedua pelaku dengan korban sudah kenal baik.

''Korban diiming-imingi makan bakso di Jogja, namun kenyataannya malah ke Solo. Awalnya mampir di toko pakaian kemudian baru makan bakso,” katanya. Selama di Solo, korban sempat menangis ingin pulang ke Klaten. Namun para pelaku kemudian memasukkan korban ke mobil dan membawanya ke Bogor. Hingga akhirnya tertangkap oleh Tim Resmob Polres Klaten.''Kami mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mobil Honda Brio warna putih AD 8523 XS, 2 setel pakaian yang digunakan para pelaku, satu setel pakaian milik korban, satu HP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,'' katanya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.''Ancamannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta,'' tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar