Berikan Bantuan Hukum bagi Wartawan

AAI Pekanbaru dan PWI Provinsi Riau Tandatangani Nota Kesepahaman

Ketua AAI Kota Pekanbaru Syam Daeng Rani dan Ketua PWI Provinsi Riau Zulmansyah Sekedang, Sabtu (27/2/2021), menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman, di salah satu hotel di Pekanbaru.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Pekanbaru dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, Sabtu (27/2/2021), menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman. Lingkup MoU ini adalah pemberian bantuan hukum bagi wartawan yang mendapat persoalan hukum baik di Kepolisian hingga ke tingkat pengadilan. Ketua AAI Kota Pekanbaru Syam Daeng Rani SH MH menjelaskan latar belakang diadakannya kerjasama ini, yakni saling menguntungkan karena advokat butuh media dalam menyampaikan informasi perkara yang ditangani.''AAI dan PWI Riau sama-sama berkomitmen saling menguntungkan menyelesaikan persoalan secara profesional dan di jalur yang benar. Selain itu, kerjasama ini akan melibatkan seluruh advokat AAI secara pro aktif,'' kata Syam Daeng Rani.

Dihubungi terpisah, Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang menyampaikan terima kasih kepada AAI yang berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi wartawan yang terkena masalah hukum. Menurut Zulmansyah, dalam menjalankan tugas jurnalistik, seorang wartawan bisa saja tersandung hukum. Mulai dari dugaan pencemaran nama baik atau digugat. ''Dengan kerjasama ini bukan berarti wartawan dalam menjalankan tugasnya menjadi semena-mena. Sebaliknya, dalam menjalankan tugas wartawan dilindungi Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan tetap mengedepankan kode etik,'' tutur Zulmansyah. (Rls/Hen).
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar