Amankan Barang Bukti

Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Pengedar narkoba diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Teuku Umar berhasil diringkus petugas Kepolisian Sektor Kota Pekanbaru kemarin. Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat adanya pengembangan kasus penangkapan sepasang muda mudi berinisial RS dan HW.''Tiga tersangka ini kita amankan dari pengembangan kasus tersangka RS dan HW di Hotel Jalan Hasanuddin. Dari tangan dua tersangka diamankan barang bukti dua butir pil ekstasi,'' ungkap Kanit Reskrim Polsek Kota Pekanbaru, Ipda Budi Winarko, Senin (1/3/2021) malam.

Dijelaskan Budi Winarko, petugas Polsek Kota Pekanbaru yang diberinama Tim Batman Kota langsung melakukan pengembangan kasus.  Dari hasil keterangan sepasang muda mudi tersebut, mereka mendapatkan barang haram dari seorang yang berada di Hotel Jalan Teuku Umar. ''Hasilnya kita mengamankan seorang tersangka RB di kamar hotel nomor 607.  Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 45 butir pil ekstasi warna hijau,'' tutur Budi. 

Tidak berhenti disana saja, Budi menambahkan petugas kembali melakukan penggeledahan dikamar hotel tempat tersangka RB diamankan. ''Kita geledah kembali, hasilnya 15,9 gram narkoba jenis sabu ditemukan di kantong celana tersangka,'' tegas Budi yang menggunakan kostum batman.  Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (fik)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar