Lakukan Pelecehan dan Kekerasan kepada Siswa

Pembina Asrama Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak

TIMIKA--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pembina asrama putra di Timika berinisial DF (30) terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atas dugaan melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap puluhan siswa sekolah. DF baru bertugas lebih dari 1 tahun sejak Januari 2020.Sejak November 2020 hingga 9 Maret 2021, DF diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap 25 siswa Sekolah Taruna Papua di Kelurahan Wonosari Jaya SP4 Timika yang berusia antara 6 tahun dan 13 tahun.

''Korban yang baru melapor sebanyak 25 orang, sebanyak 24 siswa dan satu seorang siswi. Sebanyak 10 orang mengalami pencabulan dan 15 orang mengalami kekerasan," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto dilansir dari Antara, Ahad (14/3).

Modus yang digunakan pelaku, yaitu saat bertugas malam hari mengasuh siswa Sekolah Taruna Papua di asrama putra, DF mengajak satu per satu siswa ke kamar mandi pembina.Untuk memuluskan akal bulusnya itu, DF menggunakan sepotong mistar kayu untuk mengancam siswa. Beberapa siswa yang menolak ajakan DF dipukul dengan seutas tali kabel listrik.Polres Mimika akan berkoordinasi dengan ahli kejiwaan untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan DF yang kini meringkuk dalam sel tahanan Polres Mimika.

Pihak kepolisian juga meminta siswa lainnya yang mungkin mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.Sementara itu, para korban kejahatan DF kini mendapat pendampingan dari petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mimika untuk mengatasi trauma kejiwaan mereka.Kasus kekerasan terhadap puluhan siswa Sekolah Taruna Papua Timika itu terungkap setelah beberapa hari lalu kepala sekolah mendapatkan seorang siswa sedang menangis di kamarnya.Setelah ditanya, korban lalu menceritakan pengalaman tragis yang dialaminya.

''Sesuai dengan keterangan pelaku saat pemeriksaan, awalnya pelaku sering memandikan siswa dalam keadaan tanpa busana sehingga timbul niat untuk melakukan perbuatan percabulan,''  ujar Hermanto.Terkait dengan kasus itu, polisi telah memeriksa 13 orang saksi, yaitu para korban, ketua yayasan, kepala asrama, dan sejumlah guru.

Sebelumnya, puluhan hingga ratusan orang tua murid pada hari Sabtu (13/3) menggeruduk Sekolah Asrama setelah mendengar adanya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami siswa di sekolah itu.Para orang tua murid mendesak Yayasan Pemberayaan Masyarakat Amungme Kamoro (YPMAK) agar mengevaluasi kembali Yayasan Lokon yang kini dipercayakan mengelola Sekolah Asrama Taruna Papua.

''Ini sudah terjadi lama, ada apa? Ataukah memang sengaja ditutupi supaya kami orang tua jangan tahu. Pengelola sekolah harus bisa jelaskan dengan baik kepada kami orang tua,'' ujar Oktovianus Kum, salah satu orang tua murid.

Menurut dia, dalam waktu dekat akan ada pertemuan pengelola sekolah dari Yayasan Lokon dengan pihak YPMAK dan orang tua murid.''Kami minta YPMAK segera mengevaluasi kinerja Yayasan Lokon karena kasus ini memalukan, mencoreng wajah pendidikan di Mimika tetapi juga memengaruhi kejiwaan anak-anak kami,'' sebut Oktovianus. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya antara 5 tahun dan 15 tahun dan ditambah dua per tiga dari hukuman tersebut sehingga bisa mencapai 20 tahun.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar