Diberikan Waktu Sebulan

Perusahaan Peserta Job Expo Segera Laporkan Rekrutmen

Johnyy Sarikoen

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Perusahaan peserta yang mengikuti job expo diberikan batas waktu hingga akhir bulan Agustus 2018 yang selesai pada Kamis (26/7) diminta segera melapor berapa banyak merekrut tenaga kerja baru dari kegiatan itu. Mulai dari tahapan interview hingga penyerapan tenaga kerja baru.

''Waktunya sekitar sebulan paling lambat. Perusahaan wajib laporkan ke Disnaker semua pebcaker yang direkrut,'' ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen didampingi Kepala Bidang (Kabid) Bina Penta Abdul Rahim, Jum'at (27/7)

Saat disiggung mengenai jumlah penganguran di Pekanbaru? Dikatakan Rahim, bahwa saat tahun 2017 lalu, angka penganguran di Pekanbaru sudah mencapai 25 ribu orang. Diperkirakan tahun 2018 ini angka itu tetus bertambah. “Angka pengangguran sampai 2017 lalu sebanyak 25 ribu orang. Angkanya berada sedikit lebih tinggi dibandingkan tingkat pengangguran Provinsi Riau,” ujar Rahim. (Lx)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar