Mengakui Perbuatannya

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Ibu Kandung di Indragiri Hilir Ditangkap

Ilustrasi borgol

INHIL--(KIBLATRIAU.COM)-- Petugas kepolisian menangkap SA (29), perempuan pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di Desa Kota Baru Sebrida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Kamis (13/5). Dia diketahui membuang bayi tak lama setelah melahirkannya.''Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Keritang. Pelaku merupakan ibu kandung bayi tersebut,'' sebut Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan, Jumat (14/5).

Dia memaparkan, kasus ini terungkap setelah petugas Polsek Keritang mendatangi satu per satu rumah warga di sekitar lokasi setelah penemuan bayi pada Rabu (12/5). Rumah SA juga didatangi. Perempuan ini merupakan orang yang pertama kali menemukan bayi itu.Namun saat didatangi petugas, SA tidak berada di rumah. Dia ke tempat keluarganya di Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang.

''Tim lalu mendatangi SA yang berada di Desa Nusantara Jaya untuk diperiksa sebagai saksi. Setibanya di sana tim Reskrim merasa curiga bahwa SA lah yang diduga membuang bayi berjenis kelamin laki-laki itu,'' tutur Dian.SA lalu dibawa ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan. Tim medis menyatakan bahwa SA baru selesai melahirkan. ''SA lalu diperiksa lebih lanjut di Polsek Keritang, dan akhirnya mengakui perbuatannya telah melahirkan dan membuang bayinya di belakang rumahnya," jelasnya kepada Antara.Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sehelai kain potongan gorden berwarna merah dengan bercak darah dan dua kantong plastik.

Sementara itu bayi laki-laki yang ditemukan telah dibawa ke Puskesmas Kotabaru untuk dilakukan pertolongan. Namun bayi dinyatakan telah meninggal dunia pada Rabu (12/5) sekitar pukul 22.00 WIB.Dia mengatakan bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria. "Iya benar (hasil hubungan gelap). Untuk motif masih kita dalami,'' tukasnya. SA dikenai Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 305 Jo Pasal 306 ayat (2) Jo Pasal 308 KUHPidana. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar