Kenakan Baju Rompi dan kedua tangan Diborgol 

29 Tahanan Kiriman Kejari Lebaran di Rutan

Tahanan kiriman Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, merayakan lebaran Idul Fitri 1442 H di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 29 tahanan kiriman Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, merayakan lebaran Idul Fitri 1442 H di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
        
Para tahanan laki-laki itu di eksekusi Kejari Pelalawan, sehari sebelum lebaran dengan protokol kesehatan (Prokes), Rabu (12/5)  lalu dari Rutan Polres Pelalawan dan Polsek-Polsek yang ada di jajaran Polres Pelalawan, .
      
Demikian ditegaskan Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH, kepada media ini melalui Kasi Intel Sumriadi SH, MH, akhir pekan lalu.
      
"Ya kali ini sebanyak 29 orang tahanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau incrah. Dieksekusi ke Rutan Pekanbaru, menjelang lebaran. Setelah kapasitas ruangan tahanan Polres dan Polsek sudah penuh," ujar Kasi Intel (Kastel) Kejari Pelalawan Sumriadi
      
Dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan dan kepolisian bersenjata lengkap mengiring puluhan tahanan yang mengenakan baju rompi dan kedua tangan dipasang borgol digiring dari Polres Pelalawan ke ke Rutan Sialang Bungkuk Kelas I Pekanbaru, mengunakan mobil tahanan jenis bus.
    
 "Sebelum dilakukan pemindahan, terhadap 29 orang tahanan tersebut telah dilakukan rapid test dan hasilnya menunjukkan Non Reaktif Covid-19," ungkap Sumriadi.
     
Lanjut Sumriadi, para tahanan yang tiba Rutan Pekanbaru langsung di isolasi mandiri selama 14 hari dipisahkan dari tahanan lainnya, sesuai dengan  Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Permasyarakatan Nomor : PAS-PK.01.01.01-679 tentang penerimaan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap.
       
Kini 29 tahanan kiriman Kejari Pelalawan, harus merayakan lebaran di balik jeruji besi Rutan Pekanbaru bersama tahanan lainnya, tanpa ada keluarga. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar