Sudah Lalui Proses Rehabilitasi 

Sepasang Orang Utan Dilepasliarkan di Cagar Alam Jantho

Orang Utan Sumatera Dilepasliarkan di Cagar Alam Jantho.

ACEH BESAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua ekor Orang Utan Sumatera yang diberi kode ID 338 (jantan) dan ID 411 (betina) dilepasliarkan kembali ke kawasan Cagar Alam Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto mengatakan dua ekor Orang Utan ini sebelumnya telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orang Utan Sumatera di Batu Mbelin, Sumatera Utara.''Kedua individu Orang Utan Sumatera tersebut telah tiba di Pusat Reintroduksi Orang Utan Jantho pada 4 Juni 2021. Dan, sudah menjalani prosedur kesehatan yang sangat ketat guna mencegah penyebaran virus Covid-19, sebelum dilakukan pelepasliaran di Cagar Alam Jantho,'' ujar Agus Sabtu (19/6).

Agus menjelaskan, Orang Utan jantan dengan ID 338 berusia sekitar 10 tahun dan berat badan sekitar 25 kilogram. Orang Utan ini merupakan satwa hasil serahan masyarakat pada 2016. Sedangkan yang betina dengan ID 411 berusia kisaran 13 tahun dan berat badan 41 kilogram, merupakan satwa hasil evakuasi pada Februari 2021.''Kedua individu tersebut telah dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan,'' sambung Agus.

Orang Utan Sumatera, kata Agus, merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tak memburu satwa dilindungi tersebut. Kepala BKSDA Aceh itu menilai, kawasan Cagar Alam Jantho sangat sesuai dengan habitat Orang Utan. Di kawasan itu juga telah pernah dilakukan pelepasliaran 132 individu Orang Utan Sumatera.''Bahkan, ada tiga individu yang dilahirkan di hutan dalam kawasan Aceh Besar tersebut,'' pungkas Agus.(Net/Hen).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar