Pelaku Diamankan Terpisah

Dirkrimsus Polda Riau Bongkar Kejahatan Perdagangan Ilegal Hewan Dilindungi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar kejahatan Perdagangan Ilegal Hewan dilindungi Senin (19/7/2022)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar kejahatan Perdagangan Ilegal Hewan dilindungi berupa Hewan Kukang, Trenggiling, Kuku Macan dan Paruh burung Enggang di beberapa tempat di Kota Pekanbaru. Hal itu diketahui dalam Konperensi Pers yang digelar di Halaman Apel Utama Markas Komando Polda Riau Jalan Pattimura no 13, Senin (19/07/2021)

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa penangkapan ini terpisah di beberapa tempat di Kota Pekanbaru. Untuk Kejahatan Perdagangan Hewan Trenggiling / Sisik trenggiling ditangkap dua tersangka inisial IR (45 thn)  dan ER (31 thn) di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dan tersangka RU ditangkap di Jalan Imam Munandar depan Islamic Arsyad Pekanbaru. Saat ditangkap oleh aparat Krimsus, IR dan ER memiliki barang bukti sebanyak lima belas kilo sisik Trenggiling dan RU memiliki sebanyak tiga kilo sisik trenggiling. 

Dimana harga komoditi sisik trenggiling ini cukup menggiurkan sehingga memicu mereka untuk memburu hewan dilindungi ini. Dijelaskan Narto, IR dan ER ditangkap pada tanggal 21 juni 2021 dan RU pada tanggal 2 Juni 2021 lalu.

 “Kita masih melakukan pengembangan atas hubungan antara tersangka IR dan RE dengan tersangka RU karena kejadiannya mereka ini memang terpisah," terang Narto. 

Selain sisik Trenggiling, juga direlease kejahatan Perdagangan Hewan Kukang, dimana aparat Krimsus Polda Riau menangkap tersangka KIS (55 thn) warga Kampar Kiri yang menetap di Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar (Sumbar) dan RAF (30 thn)  juga warga Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar Propinsi Sumatera Barat

“Tersangka KIS dan RAF kita tangkap saat membawa hewan Kukang yang dilindungi ini pada hari Senin (12/07) sekira pukul 06 pagi di parkiran Rumah Sakit Eka Hospital Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru” ujar Narto. Dalam penangkapan tersebut terdapat delapan hewan Kukang yang diletakkan di dua kardus yang terpisah.  

KIS dan RAF ini menurut Narto, datang dari Tanjung Emas ke Pekanbaru untuk menjual delapan ekor Kukang yang mereka tangkap secara illegal di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. 

Dalam release ke tiga, Narto mengungkapkan bahwa Polda Riau juga menangkap kejahatan atas perdagangan sebanyak Lima Paruh burung Enggang (burung Rangkong) dan satu kuku Harimau oleh tersangka AH (28 thn) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar – Riau. 


Sambung Narto, AH ditangkap hari Jumat (02/07/2021) sekira pukul 10.00 pagi di areal SPBU Pertamina di Jalan HR Soebrantas (Diseberang Pasar Simpang Baru) Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. “AH kita tangkap ketika sedang menunggu pembeli di SPBU diatas," ujar Narto.

“Terhadap ketiga kasus ini, Semua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana," tutur Narto. (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar