Jerat Tersangka dengan UU No 35/2009 tentang Narko

Polisi Tangkap 5 Tersangka, Sita 30 Ribu Pil Koplo hingga 1 Kg Ganja

Barang bukti kasus narkoba di Samarinda

KALTIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi membongkar peredaran obat terlarang hingga narkoba dalam 3 pekan terakhir di Samarinda, Kalimantan Timur. Barang bukti (BB) mulai dari 30 ribu butir dobel L/pil koplo hingga 1 kg sabu. Lima orang tersangka dijebloskan ke penjara.Pengungkapan itu dilakukan dalam 21 hari kurun waktu 29 Juni-19 Juli 2021, ke dalam 4 laporan polisi (LP). Semua lokasi penangkapan berada di Samarinda.Kelima tersangka adalah Benny Saleh dengan BB 1 kg ganja, Ruslan dan Faturrahman dengan BB 850 gram sabu, tembakau sintetis dari tersangka Akhmad Ginanjar.

''Dan juga 30 ribu butir pil koplo (dari tersangka Tantawi Jauhari),'' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian di kantornya, Rabu (21/7).Rido menerangkan, untuk kasus ganja misalnya diperoleh tersangka dengan membeli secara online dari Sumatera. Rido juga merespons kecurigaan 30 ribu butir pil koplo yang dijual tersangka Rp 10 ribu/20 butir itu adalah produksi rumahan/industri rumahan.

''Untuk 30 ribu butir dobel L ini, akan kita kirim ke laboratorium forensik. Tapi dilihat dari cirinya ini adalah (produksi) pabrikan,'' ujar Rido. Selain Undang-undang Kesehatan untuk kasus pil koplo, penyidik juga menjerat tersangka dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika. Rido menegaskan, penggunaan pil koplo harus dari resep dokter.''Terhadap pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 (UU No 35/2009 tentang Narkotika) artinya (mereka) menguasai,'' tegas Rido. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar