Senilai Rp180 Juta

Kejari Natuna Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana Desa 

Kejari Cabang Natuna tetapkan satu tersangka korupsi dana desa

TAREMPA--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang mantan aparatur Desa Tarempa Barat Daya, I (35) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa sebesar Rp180 Juta. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: Print - 108/L.10.13.8/Fd.1/7/2021 tanggal 22 Juli 2021 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Natuna.''Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Yang mana dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan satu orang tersangka,'' ujar Kepala Cabang Kejaksaan Natuna Roy Huffington Harahap, seperti dikutip Atara, Kamis (22/7).

Roy menjelaskan tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana desa untuk kegiatan pemasangan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan semenisasi jalan gang kuburan di Desa Tarempa Barat Daya. Akibat perbuatan tersangka, katanya, terjadi kerugian negara sebesar Rp180 juta. Tersangka sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.''Dalam kasus ini, kami telah memeriksa 11 orang saksi,'' tuturnya menegaskan.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar