Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran 

Untuk Menata Kawasan Agar Rapi dan Indah

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M Jamil Mag

PEKANBARU --(KIBLATRIAU. COM) --  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan surat edaran (SE), terkait ketentuan pembangunan rumah toko (Ruko) di sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan menata kawasan agar lebih tertata dengan bagus kedepannya.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil M.Ag  kepada wartawan, Selasa (7/8).

''Pak wali menginstruksikan agar membuat surat edaran. Untuk sepanjang Jalan Soekarno Hatta, tepatnya yang berada di pinggir ruas jalan, tidak lagi dibenarkan membangunan ruko berjejer, yang dibolehkan adalah bangunan tunggal. 

Karena kawasan bisnis, dimana nanti kedepannya kita punya semacam blok-blok. Dimana bangunan itu tidak lagi berjejer bangunan-bangunan ruko, tetapi terpisah," terang Jamil.

Jamil menegaskan, tujuan penataan dilakukan semata-mata agar kawasan lebih indah.

"Karena bangunan terpisah ini nantinya bagaimana penataan bangunan yang ada di sepanjang Jalan Soekarno Hatta itu bisa bagus. 

Surat edaran berfungsi untuk mengingatkan pemberi izin dan juga kepada tata ruang Kota Pekanbaru yang berada di PUPR, mengingatkan pengembang untuk bisa menyesuaikan bangunan yang ada di sepanjang Jalan Soekarno Hatta," ungkap Jamil.

Saat ditanya kapan kebijakan yang diambil akan diterapkan, diterangkan Jamil. ''Ya akan disampaikan ke pak wali. Kalau sudah oke, besok sudah bisa kita sosialisasikan kepada masyarakat. Mungkin sudah bisa langsung diberlakukan. 

Begitu ada izin masuk, akan kita tetapkan, bahwa ini tidak boleh lagi berbentuk ruko, tetapi terpisah menjadi bangunan tunggal. Namun, untuk persyaratan (IMB,red) masih  tetap," tutup Jamil.(Kim) 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar