Polisi Sita Barang Bukti

Terlibat Prostitusi Online, 4 Remaja Ditangkap

Ilustrasi borgol

NTT--(KIBLATRIAU.COM)-- Ditsamapta Polda NTT tangkap dua pasangan muda mudi, yang diduga merupakan pelaku prostitusi online di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (18/9) dini hari. Pasangan muda mudi tersebut diamankan personel Ditsamapta Polda NTT sekitar pukul 01.00 Wita.Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Bhudiaswanto mengatakan, empat muda mudi yang diamankan merupakan anak di bawah umur.''Ke empat anak di bawah umur tersebut diduga merupakan pelaku prostitusi online di Kota Kupang. Mereka diamankan di homestay Petra di Oebufu,'' ungkap  Krisna.

Menurut Krisna, saat dilakukan patroli oleh personel Ditsamapta di homestay Petra Oebufu, didapati dua orang laki-laki yang kabur ke kamar mandi salah satu kamar.Saat dilakukan pengecekan di dalam kamar mandi tersebut, selain ditemukan dua orang laki-laki ada juga dua orang perempuan di bawah umur yang sedang bersembunyi.Setelah diinterogasi dan diperiksa HP mereka, petugas mendapati aplikasi MiChat yang berisikan bukti percakapan transaksi prostitusi online.

Dua orang laki-laki yang berperan sebagai muncikari dan dua wanita sebagai dugaan pelaku prostitusi online, langsung dibawa ke SPKT Polda NTT. Ke empat pelaku prostitusi online tersebut masing-masing berinisial, BH (18), YS (18), AM (17) dan FM (18).Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone, yang di dalamnya terdapat aplikasi MI Chat dan transaksi sebagai sarana prostitusi online.

"Saat ini keempat orang pelaku sudah diamankan di Mapolda NTT, guna proses penyidikan lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,'' pungkas Krisna.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar