Kutip Uang Rp20 Juta

Calo Proyek Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)--Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap pria berinisial MN (52) warga Kabupaten Aceh Barat Daya karena diduga menjadi calo proyek.Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Ryan Citra Yudha menyebut, MN mengutip uang Rp20 juta dari Saiful Bahri yang ingin memenangkan tender proyek pembangunan taman sekolah di Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, tahun anggaran 2019."MN ditangkap oleh personel unit pidana umum Polresta Banda Aceh di sebuah rumah kos di kawasan Lamgugob, Banda Aceh," kata Ryan, Sabtu (18/9).

Penangkapan MN berawal dari laporan Saiful Bahri ke polisi. Dia mengaku memberikan uang Rp20 juta ke MN karena ingin memenangkan tender proyek tersebut.Ketika serah terima uang, Saiful Bahri dan MN menandatangani kuitansi sebagai bukti pengurusan."Menurut keterangan Saiful, dia dan MN sudah saling kenal sehingga ada tawaran untuk memenangkan tender proyek,'' ujar Ryan.

Namun Saiful Bahri tak pernah memenangkan tender proyek yang dijanjikan itu, meski uang Rp20 juta telah diberikan ke MN. Pelaku diduga menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya. Polisi menjadikan kwitansi tersebut sebagai barang bukti.Tersangka MN kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar