Gunakan aplikasi untuk Berjudi

Polisi Tangkap 22 Pejudi Online Higgs Domino 

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menangkap 22 pemain judi online chip Higgs Domino di berbagai tempat di Lhokseumawe, Aceh. Mereka diciduk dari sejumlah warung kopi (warkop) dan kafe dalam dua hari terakhir."Banyaknya informasi dari masyarakat terkait permainan chip domino, atas informasi tersebut kami menurunkan tim ke beberapa TKP yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Dalam waktu dua hari di sejumlah warkop dan kafe kami berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan menggunakan aplikasi ini untuk berjudi," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Senin (20/9).

Selain pelaku perjudian, tim Satreskrim Polres Lhokseumawe juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit smartphone yang dipakai untuk bermain aplikasi Higgs Domino. Mereka juga menyita uang tunai sebesar Rp570 ribu.Pelaku terancam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan uqubat (hukuman) cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Selain menggelar razia di tempat umum, Polres Lhokseumawe juga memeriksa seluruh handphone milik anggota Polres. Langkah ini menindaklanjuti perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar untuk memberantas judi online Higgs Domino.''Sebelum kita lakukan penindakan kepada masyarakat, kami sudah melakukan pengecekan terhadap anggota kami secara internal. Alhamdulillah tadi setelah kami cek, tidak ada personel yang bermain Higgs Domino. Tapi apabila nanti kedapatan, kami berkomitmen akan langsung mengambil tindakan tegas,'' tutur Eko. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar