Bobol Uang Nasabah sebesar Rp1,2 Miliar

Polda Riau Tangkap Pegawai Teller Bank BRI 

Pelaku curi uang nasabah ditangkap polisi

Laporan Taufik

Pekanbaru

             
    SEORANG pegawai BUMN yang bekerja sebagai teller di Bank BRI di Kota Dumai ditangkap Dirkrimsus Polda Riau. Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/9/2021) siang melalui telepon seluler. Sunarto mengatakan, bahwa pelaku diamankan karena mencuri uang nasabah sekitar Rp1,2 miliar untuk bayar pinjam online.''Benar. Ada penangkapan pelaku HN (29) di Dumai. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Dumai,'' terang Sunarto.


Dijelaskan Sunarto, penangkapan terhadap seorang pelaku perempuan HN tersebut terjadi pada 16 September 2021 sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan sambung Sunarto berbunga melati tiga itu, dilakukan oleh Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang dipimpin langsung Kompol Teddy Ardian. Setelah menangkap pelaku, petugas kemudian membawa pelaku ke Pekanbaru untuk proses lebih lanjut di Polda Riau.''Pelakunya sudah dibawa (ditahan-red). Kasusnya masih didalami,'' sambung pria yang akrab disapa Narto ini.

 Sementara itu saat dikonfirmasi secara terpisah Direktur Reserse kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan mengatakan penangkapan pelaku HN dilakukan saat dirinya usai menerima laporan dari Bank tempat dirinya bekerja.Dimana pelaku HN dilaporkan bank atas adanya uang nasabah yang hilang.''Berawal adanya kecurigaan Bank BRI. Bahwa ada dana tabungan nasabah yang diambil. Cara pelaku ini dengan memalsukan tanda tangan untuk menarik dana,'' kata Ferry.

Total kerugian pihak bank ujar Ferry mencapai Rp1.264.000.000. Uang diambil bertahap dan digunakan untuk membayar pinjaman online.''Dari hasil pemeriksaan sementaran untuk kerugian ditaksir lebih kurang Rp1,2 miliar. Uang itu digunakan pelaku HN untuk keperluan pribadinya untuk bayar pinjam online," sambungnya.'' Pelaku ini dia pegawai bank, tapi juga pinjam online. Dan uang nasabahnya digunakan untuk bayar (mentutupi-red)..Atas perbuatanya pelaku terjerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 tentang Perbankan,'' pungkasnya. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar