Suap Kades Dalam Pengurusan SKGR

Ketua Kelompok Tani dan Anggotanya Ditahan Tipikor Polres Pelalawan

Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan menahan Ketua Kelompok Tani Parit Guntung berinisial Je dan anggotanya Er, pada Jumat (1/10/2021) lalu.

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan menahan Ketua Kelompok Tani Parit Guntung berinisial Je dan anggotanya Er, pada Jumat (1/10/2021) lalu.

Ia diamankan atas kasus dugaan suap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pada Kepala Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, M Yunus yang telah divonis PN Tipikor Pekanbaru dan menjalani hukuman di Rutan Pekanbaru.

Ketua kelompok Tani Parit Guntung ditahan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di hari Jumat kramat tersebut dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB oleh penyidik Tipikor yang diawaki, Ipda Anra  Nosa SH, MH.

Usai tersangka Je ditahan, kemudian penyidik tipikor melanjutkan pemeriksaan terhadap salah satu anggota Kelompok Tani Parit Guntung, Er yang dinilai ikut serta dalam pengurusan SKGR di desa Sering tersebut.

Kemudian Er yang juga mantan Caleg DPRD Pelalawan, sebagai tersangka baru suap pengurusan SKGR usai diperiksa penyidik Tipikor langsung ditahan ke dalam sel Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry Marbun SH di ruang kerjanya membenarkan adanya penetapan baru tersangka korupsi pengurusan SKGR tersebut.

"Setelah dua tersangka baru menjalani pemeriksaan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Demi mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatan kedua tersangka, kata Kasat Reskrim di jerat pasal 5 ayat (1) Huruf a dan atau Pasal 11 Undang- undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang no  31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar