Pemulihan Kerugian Keuangan Negara 

Anggota DPRD Kuansing Kembalikan Dana Tunjangan Perumahan

Hadiman SH MH

Laporan : Taufik

Teluk Kuantan

 

    ADANYA kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tahun 2019, Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2014-2019 akhirnya mengembalikan dana tersebut.

Adapun yang mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan itu adalah Jons Ade Nopendra (Golkar) dan Romi Alpisah Putra (Golkar) periode 2014-2019.

Pengembalian dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan selisih pembayaran tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Kuansing sebesar Rp976 juta. Namun saat ini dana yang telah dikembalikan Rp250 juta.

Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman melalui telepon genggam membenarkan perihal pengembalian dana tunjangan perumahan tersebut.

"Benar, sudah ada beberapa orang yang mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing (2014-2019)," ungkap Hadiman, Kamis (7/10/2021).

Dijelaskan Hadiman pengembalian dana juga ada dilakukan sejumlah mantan anggota DPRD Kuansing dengan cara menyicil selama 3 hingha 6 bulan.

"Ada dengan cara dicicil," tutur Hadiman. Hadiman menegaskan, mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 sudah menyanggupi surat perjanjian pembayaran.

"Apabila dalam tenggat waktu tersebut, mereka tidak mengembalikan sesuai perjanjian, maka kasusnya akan dinaikkan ke penyidikan dengan menetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," tegasnya.

Hadiman menambahkan, apabila semua mantan anggota DPRD Kuansing itu mengakui perselisihan kelebihan pembayaran tunjangan dan mengembalikannya pada saat kasus masih dalam tahap penyelidikan, maka kasus tersebut akan ditutup. 

"Karena salah satu tujuan UU Tipikor adalah pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," sebut Hadiman.

Namun, apabila kasusnya sudah naik ke penyidikan, kata Hadiman, kasusnya akan tetap dilanjutkan hingga proses di pengadilan.

"Karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidananya," bebernya. 

Hadiman menjelaskan, anggota DPRD Kuansing 2016-2019 tersebut harus mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan itu melalui Bank Riau Kepri (BRK) dengan tujuan nomor reken Kasda Kabupaten Kuansing. 

"Kami hanya menerima bukti setor itu. Dan kami tidak mau menerima uang cash dari DPRD untuk pengembalian dan kami hanya butuh bukti setor STS dan selanjutnya nanti kami akan kroscek ke Kepala Cabang Bank Kepri Riau dengan membawa STS dari masing-masing DPRD," tuturnya. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar