Langgar Pasal 266 KUHP 

Gapensus Mashuri Diduga 'Ciplak' Organisasi Gapensus yang Dikomandoi Mus Mulyadi

Herbert Hutagalung d

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Gabungan Pengusaha Suku Sakai (Gapensus) Mashuri diduga melanggar Undang-undang dan meniru organisasi lain.

Hal itu diungkapkan Herbert Hutagalung dan Alponso dari Kantor Advokat Patar Pangasian dan Rekan, yang bertindak sebagi Kuasa Hukum dari Gapensus  yang dikomandoi Mus Mulyadi tersebut, Selasa (12/10/2021) pagi.

"Bahwa pada bulan September 2021 pengurus Gapensus Mus Mulyadi telah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya, berdasarkan keterangan klien kami telah ada Gapensus lain yang didirikan Mashuri padahal sudah ada Gapensus yang asli, jadi organisasi Gapensus Mashuri ini patut diduga yang abal-abal," ungkapnya.

Menurut Herbert dan Alponso kepada wartawan, Gapensus ini didirikan dengan maksud sebagai wadah pembinaan dan pengembangan bagi pengusaha Suku Sakai.

"Organisasi ini (Gapensus Mus Mulyadi) sebenarnya sudah berjalan semenjak tahun 2006. Dan kemudian 23 Februari 2013 sudah dibuatkan Akta Pendirinya di hadapan Notaris dan PPAT wilayah Kerja Kabupaten Bengkalis," lanjutnya.

Dan sampai saat ini sambung Herbert dan Alponso, Gapensus ini masih tetap eksis dan menggunakan nama dan logo serta simbol-simbol yang sama.

Saat ini  pengurus Gapensus tersebut adalah saudara Mus Mulyadi sebagai ketua dan Abdul Azis sebagai sekretaris dan Fharuli sebagai bendahara untuk periode 2021-2025.

"Kepengurusan ini telah didukung/disahkan 8 (delapan) Batin sakai dan diketahui oleh Bupati Bengkalis saat ini sebagai Pembina. Dimana permasalahan ini muncul, ketika ternyata seorang pengurus lama Gapensus yang bernama Mashuri melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada klien kami dengan mengatasnamakan sebagai Gapensus, Gapensus Mashuri ini mengaku baru didirikan," akunya.

Bahwa terhadap somasi Mashuri tersebut telah diklarifikasi dan diberi peringatan balik kepada yang bersangkutan.

Karena menurutnya, perbuatan Mashuri yang mendirikan Organisasi dengan menggunakan nama dan lambang serta simbol-simbol yang sama yaitu Gapensus apalagi mengaku sebagai Ketua adalah diduga sebuah tindakan melawan hukum yang melanggar Pasal 266 KUHP (memberikan keterang-keterangan palsu pada akta otentik) dan Pasal 378 KUHP (menggunakan nama  palsu atau martabat palsu).

"Klien saya sudah surati dan peringatkan Mashuri dan kawan-kawan. Klien saya memberi waktu 14 hari untuk tidak mempergunakan nama, logo, dan simbol-simbol dari Gapensus dan membatalkan akta pembentukan Gapensus tersebut yang 
diduga ada memuat keterangan palsu didalamnya. Terhadap tindakan Mashuri," tuturnya. (fik)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar