Berbagai Cara Dilakukan Pelaku

3 Pemerkosa Anak Ditangkap

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)--  Kepolisian Resor (Polres) Kota Langsa menangkap 3 pelaku diduga pemerkosa. Mereka ditangkap dalam kasus berbeda, namun punya benang merah yang sama, yakni pemerkosa anak di bawah umur. Kasatreskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, mengatakan kasus pertama yang diungkap polisi adalah pemerkosaan yang dilakukan paman terhadap keponakannya sendiri di Desa Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.


Pelaku berinisial MN (44) memperkosa korban yang masih berumur 15 tahun sekitar 5 bulan lalu. Saat itu, korban yang tengah tidur di ruang tamu rumah pelaku, tak bisa melawan karena berada di bawah ancaman MN."Aksi bejat MN itu kepergok istrinya sendiri. Dia kemudian kabur. Korban yang ditanya istri pelaku, mengaku telah diperkosa MN berulang kali," kata Iptu Krisna Nanda Aufa dalam konferensi pers, Kamis (14/10) kemarin.Kasus kedua, tutur Aufa, dilakukan seorang pemuda warga Desa Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, berinisial SS (22).

Pelaku memperkosa anak berumur 16 tahun pada awal Oktober 2021. Korban mulanya diajak pelaku jalan-jalan di seputaran Kota Langsa."Kemudian menjelang malam, korban dibawa ke salah satu gubuk dalam perkebunan sawit di Desa Pondok Kemuning. Di sana korban diperkosa pelaku," ujarnya.Kasus ketiga menimpa anak umur 11 tahun yang dilakukan pria berinisial RA (44), warga Desa Desa Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro.

RA memperkosa korban usai pulang mengaji, pada Ahad (22/8) lalu di rumah korban. Korban lalu dirayu RA dengan makanan yang telah disiapkannya."Korban sempat menolak, namun terus dipaksa sehingga korban pun memakan dan minum pemberian tersangka. Sesaat kemudian, korban merasakan ngantuk dan tubuhnya menjadi lemas, dia masuk ke dalam kamarnya untuk tidur," beber Iptu Krisna Nanda Aufa.

"Tengah malam, korban terbangun dan menyadari posisi tubuhnya dalam keadaan terlentang serta celana sudah terbuka selutut. Saat itu korban juga melihat tersangka sedang membuka resleting celananya," lanjutnya.Para pelaku pemerkosa tersebut berhasil ditangkap polisi di lokasi dan waktu berbeda. Mereka kini mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Langsa. Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar