Amankan Barang Bukti

Pencuri Motor dan Penadah Ditangkap

Pelaku curanmor dan penadah dia!ankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial  Sf alias Yanto (51) warga asal Peranap, Kabupaten Inhu dan penadahnya Ad (36) warga asal Singingi, Kabupaten Kuansing.

Kedua pelaku ditangkap, di lokasi berbeda. Setelah korban, Junaidi (35) melapor motornya hilang di dalam warung baksonya di Jalan Pemda, simpang Gang Wajib Senyum Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (26/10) subuh sekitar pukul 04.00 WIB.

Namun selain sepeda motor Honda  Beat dengan nopol BM 2938 IO hilang dicuri, pelaku juga pelaku membawa dua kotak infaq yang di perkirakan berisi uang sebesar Rp1,5 juta.

Kemudian tim Opsnal turun melakukan penyelidikan, hingga pelaku terhendus sedang berada di Jalan Sepakat. Tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap dan di amankan, Kamis (28/10) lalu.

Hasil intograsi, pelaku yang dipanggil Yanto itu mengakui telah mengambil motor di warung bakso di Jalan Pemda, di simpang gang Wajib Senyum tersebut. 

Tetapi motor hasil curianya telah dijual ke daerah Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras. Selanjutnya ke esokan harinya tim Opsnal langsung melakukan pengembangan.

Hingga akhirnya Ad selaku penadah motor curian berhasil diamankan bersama barang bukti motor honda Beat warna hitam di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Mapolres Pelalawan bersama barang bukti motor hasil curian dan dua kotak infak yang uangnya telah kosong diambil oleh Yanto.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun SH, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku curanmor tersebut.

"Kini kedua pelaku yang merupakan pelaku curanmor dan penadahnya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP junto 480 KUHP," pungkasnya. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar