Beraksi di  15 Lokasi 

Pelaku Jambret Ditembak Polisi

Ilustrasi tembak

PADANG--(KIBLATRIAU.COM)--- Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang meringkus seorang pelaku tindak pidana spesialis jambret yang sudah beraksi pada 15 lokasi yang berbeda di Kota Padang.Pelaku pun terpaksa ditembak lantaran mencoba kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap.Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial MRF (34) yang merupakan warga Jalan Taruko, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin (15/11) sekitar pukul 08.30 WIB kemarin. "Kita tangkap pelaku di kediamannya, saat polisi melakukan pengembangan dan mencari barang bukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan untuk melarikan diri, sehingga kita memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kiri kaki dari pelaku," kata Rico di Padang, Selasa (16/11).

Dia menjelaskan, kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya dengan beraksi sebanyak 15 kali pada lokasi yang berbeda, sejak April 2020 lalu."Terakhir (itu), pelaku melakukan aksinya (jambret) tas di jalan tepian bandar kali, Linggar Jati, Kelurahan Bungo Pasang, Koto Tangah, pada Minggu 13 Desember 2020 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB,'' jelas Rico.

Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor seorang diri dari rumahnya menuju kawasan Tunggul Hitam."Tiba-tiba tepatnya di tepi jalan Bandar Kali itu, pelaku datang dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung merampas tas ransel yang disandang korban. Hingga, korban terjatuh dari motornya, korban pingsan, dan kehilangan tasnya,'' sebut Rico.

Dari tindak pidana terakhirnya itu, pelaku berhasil merampas tas ransel korban merek Fossil berwarna kuning, di mana dalam tas itu berisikan satu unit smartphone Samsung M20 warna biru, emas seberat lima gram dan surat berharga lainnya milik korban.

"Atas peristiwa itu, korban melapor ke pihak kepolisian, dan kami langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan pelaku," jelas Rico.Sementara itu dari hasil interogasi, pelaku mengakui tindakan kriminalnya tersebut. Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa empat lembar kwitansi pembelian emas, satu kotak handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.'' Saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun kurungan penjara," tegas Rico. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar