Lawan Putusan Bebas IAL di PN Tipikor Pekanbaru

JPU Resmi Layangkan Memoar Derden Verzet ke PN Tipikor Pekanbaru

Pihak JPU dari Kejari Kuansing menyerahkan Memoar Derden Verzet sebagai upaya perlawanan putusan sela Hakim Tipikor Pekanbaru atas Indra Agus Lukman.

TELUKKUANTAN-(KIBLATRIAU.COM)-- Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing resmi menyerahkan memoar Derden Verzet (Gugatan Perlawanan) atas putusan sela Hakim Tipikor Pekanbaru yang membebaskan Indra Agus Lukman pada tanggal 18 November kemarin.

Dimana Memoar Derden Verzet itu diserahkan langsung oleh salah satu JPU Imam Hidayat yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Kuansing untuk Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui PN Tipikor Pekanbaru pada Kamis (25/11/2021) kemarin. Memoar perlawanan tersebut itupun juga sudah diterima salah satu Panitera PN Tipikor Pekanbaru atas nama Ahyar Parmika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan-Singingi (Kuansing) Hadiman MH Senin (29/11/2021) saat dikonfirmasi wartawan  membenarkan jika pihaknya sudah melakukan gugatan perlawanan terhadap putusan majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru yang telah membebaskan Indra Agus Lukman dalam sidang putusan sela kemarin.

Oleh karena itu, pihaknya selaku JPU akan meminta keadilan ke pihak Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk membatalkan putusan sela hakim tipikor PN Pekanbaru tersebut. Sehingga pihak Hakim PN Tipikor Pekanbaru kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Indra Agus Lukman yang sudah ditetapkan terdakwa oleh PN Tipikor Pekanbaru pada 22 Oktober yang lalu.

''Ya kita berharap Hakim PT Pekanbaru bisa mengabulkan permohonan kita dan dapat memerintahkan kembali pihak PN Tipikor Pekanbaru untuk memeriksa Indra Agus Lukman sebagai terdakwa lagi,'' terang Hadiman.

Untuk diketahui, Indra Agus Lukman ditetapkan tersangka oleh Kejari Kuansing pada 12 Oktober 2021 yang lalu. Penetapan tersangka ini merupakan pendalaman dari putusan hakim Tipikor, yang menyatakan ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Yang mana, telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif yang merugikan negara sebesar Rp.500.176.250 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 16 saksi untuk dimintai keterangannnya terkait kasus ini. Ke 16 saksi itu merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.

Hadiman sebelumnya juga menjelaskan jika pihaknya kembali mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250 ini yang terjadi pada tahun 2014 lalu. 

Kegiatan Bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa Edisman selaku Bendahara Pengeluaran dan Ariadi selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. 

Keduanya juga sudah diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Masih kata Hadiman, pada saat itu, Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 sesuai BAP (berita acara perkara) ED dan AR. 

Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini. 

IAL Tempuh Praperadilan dan Jadi Terdakwa

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Indra Agus Lukman akhirnya menempuh jalur Praperadilan di PN Teluk Kuantan. Sidang perdana Praperadilan itu digelar pada 25 Oktober yang lalu.

Akan tetapi, berkas acara Indra Agus Lukman diterima oleh pihak PN Tipikor Pekanbaru pada 21 Oktober 2021 yang lalu dengan agenda sidang pokok perkara perdana digelar pada 28 Oktober 2021, otomatis status Indra Agus pun menjadi terdakwa. Sidang praperadilan di PN Teluk Kuantan pun dipersingkat, hingga pada 28 Oktober 2021 menjadi sidang putusan.

Indra Agus pun menang dalam sidang putusan Praperadilan itu, setelah Hakim Praperadilan Yosep Butar-Butar mengabulkan semua permohonan Indra Agus. 

Disisi lain, sidang pokok perkara yang harus digelar bersamaan dengan sidang putusan Praperadilan batal. Batalnya sidang perdana pokok perkara itu dikarenakan Hakim Ketuanya mendadak sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Sidang perdana pokok perkara pun ditunda sampai tanggal 09 November 2021.

Sidang pokok perkara digelar hingga tiga kali sampai putusan sela digelar pada 18 November 2021. Disidang putusan sela ini, Hakim Ketua Dahlan MH memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap Indra Agus Lukman karena terdakwa telah melewati Praperadilan sebelum dilakukan Sidang Pokok Perkara. Jadi terdakwa otomatis bebas dan memiliki putusan hukum tetap atas keputusan bebas di sidang Praperadilan tersebut.(Iw/Hn)

 

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar